
JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Ratu Atut Chosiah masih “kuncen†di Pemda Banten. Walau sudah di penjara, tapi ia pemegang kebijakan strategsi di pemerintahan daerah itu.
Nah, kebijakan yang bisa ditangani si “DUL” Rano Karno saat ini hanya sebagian kecil saja. Sisanya masih sama Ratu Atut Chosiah.
Kenapa bisa? Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek menegaskan, “Sekarang hanya pelimpahan sebagian kewenangan. Bukan penyerahan mandat sepenuhnya,†tegasnya.
Menurutnya, Atut tetap berstatus Gubernur Banten walau sudah ditetapkan KPK tersangka. Namun ia hanya diberhentikan sementara waktu untuk menjali proses hukum.
Namun jika dalam kasus itu, Atut dinyatakan bersalah, maka diberhenikan. Dalam PP No: 7 tahun 2004 disebutkan seorang Gubernur dapat diberhentikan sementara jika ber status terdakwa.
Karena itu Atut masih menjadi “kuncen†Pemda banten. Namun jika Ratu Atut jadi terpidana dalam kasus dugaan korupsi dan suap Pilkada itu, maka akan diberhentikan. Dan peluang Rano memegang penuh kebijakan di daerah ini pun terbuka. (friz)