JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah, dituntut 10 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Senin (11/8/2014) karena dianggap terbukti menyuap Akil Mochtar dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Menurut JPU, Atut dan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, memberi uang sebesar Rp1 miliar kepada Akil saat yang bersangkutan menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan menangani kasus tersebut, agar memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wabup Amir Hamzah-Kasmin.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah selama 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan,” kata Edi Hartoyo, anggota tim JPU, ketika membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Selain hal tersebut, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar memberikan hukuman tambahan berupa penghilangan hak politik Ratu Atut untuk dipilih dan memilih.
JPU menjerat politisi Golkar itu dengan pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus sengketa Pilkada Lebak berawal dari kekalahan pasangan Amir-Kasmin dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Pasangan yang kalah tersebut kemudian mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK.
Selama proses hukum inilah, menurut JPU, Ratu Atut diketahui menyuap Akil Mochtar gara gugatan Amir-Kasmin dimenangkan.
Dalam dakwaan JPU, Akil disebutkan meminta Rp3 miliar, tapi Wawan hanya menyanggupi Rp1 miliar.
MK akhirnya mengabulkan gugatan Amir dan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Lebak dan memerintahkan penghitungan ulang.
Akil Mochtar ditangkap KPK awal Oktober 2013 saat menerima dugaan uang suap tersebut.
Sidang dilanjutkan Kamis (21/8/2014) untuk mendengarkan pembelaan lisan Atut atas tuntutan JPU terhadap dirinya. (man)