JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Ini masih Puasa. Juga PSBB untuk menghindari penyebaran virus corona atau Covid-19. Pemilik tempat hiburan jual Miras dan esek-esek supaya stop saja karena bisa mengganggu Kantibmas dan merusak kekhusukan Ramadhan 1441 H di ibu kota ini.
“Jangan coba-coba main kucing-kucingan dengan petugas. Petugas pasti sudah tahu permainan itu. Mungkin pengusaha nakal berani karena ada dekingnya banyak, tapi kan petugas belum tentu mau mau uang sogok, dam mereka lebih pintar dari pengusaha karena banyak mata-matanya,” ujar Sumarjo, petugas bidang periwisata, Jakarta, Minggu (10/5/2020).
Ia juga mencontohkan betapa tegasnya Gubernur DKI Anies Baswedan menutup sejumlah tempat hiburan yang konon dibekingi para petinggi negeri ini.
- Edy Junaedi Harahap: Kita Cabut Izin MG Club International
- Bisnis Narkoba, Wagub Sandiaga Uno Perintah Diskotik MG Ditutup
- COVID-19 : Tutup Tempat Hiburan Hingga 19 April 2020
“Lihat contoh ketegasan Pak Anies. Beliau tutup Diskotik MG Club International, juga Griya Alexis milik Hotel Alxis. Dan umumnya diskotek, karaoke pasti ada tempat esek-esek”, jelasnya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengaku sudah mengetahui ada tempat hiburan yang buka dan menjual Miras. “Dua hingga tiga yang menjual Miras,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan bicara lebih tegas. Bahkan siap mencabut izin usaha tempat hiburang yang bandel menjual Miras dan tidak mematuhi PSBB.
“Kita peringatkan dulu tapi yang bandel kita bisa cabut izin usahanya,” ancamnya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta secara resmi menutup tempat hiburan dan destinasi wisata maupun menutup sekolah dan kantor-kantor Pemerintah dan seasta di Jakarta karena PSBB, maka warga Work Of Home. (bjc/adams)