JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Ini baru heboh. Bahwa para pemerhati atau pun pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) angkat bicara keras mengenai kasus koruptor licik, Djoko Tjandra.
Di mana, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun bergerak dan melaporkan Wakil Ketua DPR Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Pasalnya, opolitisi Partai Golkar ini diduga menghalangi upaya para anggota Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) gabungan membahas polemik pelarian buronan kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat masa reses.
Kasus ini merebak dan viral di media sosial terutama setelah ia mendapatkan perpanjangan eKTP. Sementara koruptor kakap ini diketahui berada dipersembunyiannya diduga di negara Portugal.
“Semestinya izinkan rapat. Dengan tidak mengizinkan inilah menurut saya (Azis Syamsuddin) ada kepentingan lain,” tegas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyayangkan usai melaporkan Azis ke MKD DPR di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (21/7/2020) kepada wartawan.
Yang membuat heran Boyamin adalah menurutnya Ketua DPR Puan Maharani sudah mengizinkan Komisi III menggelar RDP gabungan di tengah masa reses tersebur.
Ia lantas bnertanya-tanya mengapa Azis Samsuddin keberatan, bahwa persetujuan Puan Maharani itu juga sudah dinyatakan Ketua Komisi III DPR Herman Hery.
“Iya mengapa begitu ya si Azis Syamsuddin ini …?”. (ling)