JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM-Â PT Pertamina (Persero) berjanji akan secara maksimal mengurai antrean pembeli Solar bersubsidi yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) sesuai dengan arahan pemerintah.
Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya, di Jakarta, Selasa (23/4/2012) mengatakan Pertamina  secara maksimal akan mengurai antrean pembeli Solar bersubsidi di SPBU.
 Menurut Hanung, Pertamina akan menjalakan tugas sesuai dengan arahan pemerintah yakni memastikan ketersediaan Solar bersubsidi di SPBU untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dengan memberikan prioritas kepada konsumen yang berhak sebagaimana diatur Permen ESDM No.1/2013 dan Permen ESDM No.12/2012.
“Sesuai dengan arahan pemerintah, mulai sore ini Pertamina akan secara maksimal mengurai antrean pembeli Solar bersubsidi di SPBU. Masyarakat tidak perlu khawatir. Pasokan Solar bersubsidi aman. Pertamina bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk mengamankan penyaluran Solar bersubsidi agar berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,†tutur Hanung.
Dia juga menegaskan antrean yang terjadi belakangan ini bukan disebabkan oleh masalah stok ataupun distribusi Pertamina. Kondisi stok Solar saat ini lebih dari cukup dan sangat aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Antrean yang terjadi di SPBU sama sekali bukan karena stok yang menipis atau masalah distribusi Pertamina. Stok sangat aman, akan tetapi untuk mendistribusikannya kepada masyarakat Pertamina mengacu pada kuota yang telah ditetapkan dalam APBN 2013,†katanya.
Sesuai penugasan Pemerintah, kuota Solar bersubsidi menjadi tanggung jawab Pertamina tahun ini lebih rendah 8,3% dibandingkan dengan realisasi penyaluran tahun lalu, yaitu dari 15,56 juta KL turun menjadi 14,28 juta KL. Hal ini tentu saja berakibat pada turunnya pasokan kuota Solar bersubsidi di daerah-daerah.
Hingga kuartal I tahun 2013, penyaluran Solar bersubidi di hampir seluruh propinsi mengalami  kelebihian kuota yang rata-rata secara nasional mencapai 5,2%.
Pertamina pun telah menyediakan tambahan outlet dan stok untuk Solar non subsidi sehingga diharapkan masyarakat yang memerlukan solar, Â terutama bagi kendaraan yang telah diatur dalam Permen ESDM No.1/2013 dan Permen ESDM No.12/2012 dapat menggunakan Solar non subsidi di outlet-outlet yang telah disediakan. (kani)