• Latest
  • Trending
KAI Berencana Naikkan Harga Tiket Perjalanan Jarak Jauh

PT KAI: Naik Kereta Api Tak Perlu SIKM

6 months ago
Chan Chun Sing : Manufaktur Singapura Tumbuh 50 Persen

Chan Chun Sing : Manufaktur Singapura Tumbuh 50 Persen

5 hours ago
China Bangun 4000 Kamar Pusat Karantina Covid-19

China Bangun 4000 Kamar Pusat Karantina Covid-19

6 hours ago
TNI Donor Darah Untuk Ibu Hamil

TNI Donor Darah Untuk Ibu Hamil

6 hours ago
Malaysia 3.048 Kasus Baru COVID-19

Malaysia 3.048 Kasus Baru COVID-19

6 hours ago
Justin Bieber “Saya Ditangkap”

Justin Bieber “Saya Ditangkap”

6 hours ago
Sembako Untuk Korban Banjir Paniai

Sembako Untuk Korban Banjir Paniai

6 hours ago
Lee Jae-yong Penjara 2,5 Tahun

Lee Jae-yong Penjara 2,5 Tahun

6 hours ago
Calon Kapolri Hadirkan Polisi Virtual

Presiden Lantik Komjen Listyo Sigit Sebagai Kapolri Rabu 27 Januari

11 hours ago
Mulai 7 April, KRL Batasi Jam Operasional

Uji Coba KRL Jogja-Solo, Tarifnya Hanya Bayar Rp 1

11 hours ago
Mantan Direktur Garuda Indonesia Hadinoto Segera Disidang

Eks Direktur Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap dan Pencucian Uang

12 hours ago
Tuesday, January 26, 2021
  • Login
Citra Indonesia
  • HOME
  • EKUIN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
  • METRO
  • HIBURAN
  • PARIWISATA
  • SPORT
  • EKSEKUTIF
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKUIN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
  • METRO
  • HIBURAN
  • PARIWISATA
  • SPORT
  • EKSEKUTIF
No Result
View All Result
Citra Indonesia
No Result
View All Result
Home Breaking News

PT KAI: Naik Kereta Api Tak Perlu SIKM

May Darling by May Darling
19-07-2020
in Breaking News, Transportasi
0
KAI Berencana Naikkan Harga Tiket Perjalanan Jarak Jauh

PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) yang sedang beroperasi. Foto Akuratnews

503
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan penumpang kereta api jarak jauh yang hendak menuju Jakarta ataupun yang hendak meninggalkan Jakarta tak perlu lagi mengantongi surat izin keluar-masuk (SIKM). Namun calon penumpang tetap wajib menunjukkan hasil rapid test atau hasil tes RT-PCR virus Corona.

“Untuk perjalanan transportasi KA Jarak Jauh dari Stasiun yang berada di area DKI Jakarta kini juga tidak menjadikan SIKM sebagai salah satu syarat untuk calon pengguna yang akan berangkat menggunakan KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa lewat keterangan pers, Kamis (16/7/2020).

  • PT KAI Daerah Jakarta Belum Beroperasi hingga 31 Juli 2020
  • SIKM Mulai Hari Ini Resmi Ditiadakan

PT KAI mengikuti kebijakan Pemprov DKI yang disampaikan Selasa (14/7/2020) lalu, yakni kebijakan meniadakan lampiran SIKM sebagai syarat masyarakat yang akan berpergian. SIKM diganti dengan Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. CLM diisi sendiri oleh masyarakat, dan masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM.

“Syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store,” kata Eva.

Meski SIKM sudah tak menjadi syarat calon penumpang kereta api jarak jauh, penumpang diwajibkan menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) atau hasil tes real time-polymerase chain reaction (RT-PCR).

“Masyarakat yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas COVID-19 (tes PCR/rapid test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test; serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi,” tutur Eva.

Setiap pelanggan kereta api tetap harus dalam kondisi sehat, tidak flu, tidak pilek, tidak batuk, dan tidak demam. Suhu badan calon penumpang tidak boleh lebih dari 37,3 derajat Celsius. Penumpang wajib mengenakan masker, pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan. Penumpang juga perlu menggunakan pelindung wajah (face shield).

“Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi,” kata Eva. (linda)

Tags: PT KAIsikmSIKM JakartaSurat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta
Previous Post

Yogyakarta Terapkan Tarif Parkir di Kawasan Premium

Next Post

Update Data COVID-19 pada 19 Juli: 86.521 Positif, 45.401 Sembuh, 4.143 Meninggal

Related Posts

PT KAI Pakai GeNose C19 untuk Deteksi COVID-19

PT KAI Pakai GeNose C19 untuk Deteksi COVID-19

24-01-2021
1.4k
PTKA : Penumpang Negatif Rapid Test Antigen

PTKA : Penumpang Negatif Rapid Test Antigen

27-12-2020
1.4k
Ojol Bentrok dengan Debt Collector di Sleman

Ada 8000 Ojol Awasi Prokes Covid-19

18-12-2020
1.4k

Ini Enam Syarat SIKM Baru dari dan ke Jakarta

18-12-2020
1.4k

Lagi PT INKA Ekspor Kereta Api ke Filipina

15-12-2020
1.4k

Waw,,, Enaknya Naik Kereta Luxury 2 :)

25-11-2020
1.4k
Next Post
Update Data COVID-19 pada 25 Juni: 50.187 Positif, 20.449 Sembuh, 2.620 Meninggal

Update Data COVID-19 pada 19 Juli: 86.521 Positif, 45.401 Sembuh, 4.143 Meninggal

  • Kontak Kami
  • Desk Redaksi

© 2020 citraindonesia.com - Hormati Karya Anak Bangsa - Adamson.

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKUIN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
  • METRO
  • HIBURAN
  • PARIWISATA
  • SPORT
  • EKSEKUTIF

© 2020 citraindonesia.com - Hormati Karya Anak Bangsa - Adamson.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In