JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Pemprov DKI Jakarta secara resmi kembali menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), sebagai langkah kebijakan rem darurat (Emergency Brake Policy) untuk menekan penularan wabaj Virus Corona atau Covid-19 di ibu kota negara ini.
Hal itu dumumkna oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Wagub Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Atas kebijakan PSBB tersebut, maka warga Jakarta tampa kecuali harus mematuhi aturan sbb ;
- Pasien Covid-19 Tewas Bunuh Diri di Wisma Atlit
- Anies : Tarik Rem Daurat Covid-19
- Update Covid-19 pada 9 September Positif 203.342
1. Kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah (work from home). Ada 11 bidang usaha yang boleh berjalan dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa. Jumlah karyawan dibatasi.
2. Seluruh tempat hiburan harus tutup, termasuk Ancol, Ragunan, Monas, dan taman-taman kota.
3. Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah.
4. Usaha makanan diperbolehkan, tapi tidak boleh makan di tempat. Hanya untuk dibawa pulang atau diantar.
5. Tempat ibadah terbatas hanya bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat.
6. Transportasi publik dibatasi dengan ketat jumlah dan jam operasionalnya. Ganjil-Genap untuk sementara ditiadakan.
“Mari kita jalankan pembatasan sosial secara serius dan dengan disiplin tinggi. Maksimalkan bekerja, belajar dan beribadah di rumah. Juga melakukan 3M: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak 1-2 meter,” ujar akun @DKIJakarta. (adams)