JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Selama PSBB Covid-19 berlaku, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, semua mal tutup pukul 19:00 WIB.
Aturan itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 diteken Anies 7 Januari 2021.
PSBB menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dikeluarkan oleh pemerintah pusat mulai 11-25 Januari 2021.
“Menetapkan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB sejak 11 Januari 2021 sampai 25 Januari 2021,” kata Kepgub DKI itu.
Pembatasan aktivitas selama PSBB tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. (caca)