JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Kementerian Perindustrian terus melakukan berbagai upaya strategis meningkatkan daya saing industri nasional sebagai katalis utama dalam pertumbuhan ekonomi nasional, salah satunya melalui program “Akselerasi Industrialisasi 2012-2014â€.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat dalam sambutannya pada acara Rapat Kerja Nasional KADIN Indonesia Bidang Perindustrian, yang memilih tema “Peningkatan Nilai Tambah Industri Lokal untuk Mendongkrak Daya Saing Ekonomi Indonesia†di Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Menurut Menperin, akselerasi industrialisasi dilaksanakan melalui lima strategi utama, yaitu: (1) Hilirisasi sumber daya alam (mineral, migas dan agro) sebagai bahan mentah menjadi produk yang bernilai tambah di dalam negeri; (2) Mendorong Peningkatan Produktivitas & Daya Saing industri dalam negeri; (3) Mendorong Partisipasi Dunia Usaha Dalam Pembangunan Infrastruktur; (4) Percepatan Proses Pengambilan Keputusan untuk Menyelesaikan Hambatan Birokrasi (Debottlenecking); (5) Meningkatkan Integrasi Pasar Domestik.
Dasar komitmen Pemerintah dalam peningkatan nilai tambah industri dalam negeri lanjut Menperin, melalui Peraturan Presiden nomor 28 tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional. Selain itu, Hilirisasi Industri berbasis sumber daya alam mengacu kepada Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Inpres No. 3 Tahun 2013 tentang Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Pengolahan dan Pemurnian Di Dalam Negeri.
“Hilirisasi industri di dalam negeri bertujuan untuk menghasilkan nilai tambah, memperkuat struktur industri, serta menyediakan lapangan kerja dan peluang usaha di dalam negeri,†tegas Menperin.
Di samping itu, Menperin mengingatkan kepada para pelaku usaha mengenai pemberlakukan ASEAN Economic Community (AEC) pada bulan Desember 2015. AEC 2015 akan memberikan peluang kepada Indonesia untuk memperluas pasar bagi produk-produk industri nasional.
“Pemberlakukan AEC tinggal dua tahun lagi, bukan waktu yang lama. Jadi harus mulai dari sekarang para dunia usaha membuat program bersama pemerintah terhadap tindakan untuk mengganti atau memperbaharui regulasi untuk membuat lebih efisien baik dari sisi biaya-biaya, manajemen pelabuhan, dan sebagainya†tambahnya.
Beberapa peluang yang bisa dimanfaatkan bagi Indonesia antara lain: populasi penduduk ASEAN berjumlah 590 juta jiwa, pertumbuhan PDB sebesar 5,6% (2010), dan adanya stabilitas makroekonomi yang ditunjukan dengan tingkat inflasi di 3,5%. AEC 2015 juga dapat lebih mendorong arus masuk investasi ke dalam negeri serta membentuk joint venture untuk memudahkan akses bahan baku sektor industri.
Pemberlakuan AEC 2015 juga akan memberikan tantangan bagi Indonesia, mengingat pasar Indonesia yang besar akan menjadi tujuan pasar bagi produk-produk Negara ASEAN lainnya. Selain itu, pengawasan terhadap produk-produk impor yang kualitasnya dibawah standar juga masih relatif lemah, kurangnya penanganan dan perlindungan terhadap industri dalam negeri dari praktek-praktek unfair trade, serta kondisi infrastruktur yang secara umum masih belum baik menyebabkan tingginya biaya logistik.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah bersama-sama dengan dunia usaha perlu untuk terus secara aktif menjalin kerjasama dan meningkatkan daya saing industri melalui peningkatan infrastruktur, peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia, penguasaan teknologi dan optimalisasi R & D, serta peningkatan iklim usaha yang kondusif bagi bisnis dan investasi.
Oleh karena itu, forum-forum yang mempertemukan Pemerintah beserta stakeholder pembangunan industri seperti ini sangat penting secara rutin dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi, mensosialisasikan kebijakan Pemerintah dan secara bersama-sama merumuskan solusi atas kendala yang ada agar sektor industri daya saingnya terus meningkat. (iskandar)