JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Masih kontro versi. Ada buruh yang tidak setuju juga ada yang mengenai rencana pemerintah memberikan bantuan Rp600 per bulan selama 4 bulan kepada buruh bergaji di bawah Rp5 juta per bulan, terkait Covid-19.
“Aku gak setuju karena cuma 4 bulan. Tugas pemerintah kan menjamin kesehatan rakyat, jadi harus diberikan yang Rp600 ribu ini hingga Covid-19 ini bersih dari Indonesia. karena itu tugas negara,” ujar Cholid, pekerja swasta di Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Jadi Anda tidak akan menerima bantuan yang Rp600 ribu itu? Ia menjawab : “Tidak, biarkan itu dimakan pejabat negara itu sendiri. Karena pemberian itu bentuk ketidakadilan. Klo negara mo adil, berikan dong obat Covid-19. Soal dari mana dan gimana caranya, itu tugas mereka, sehatkan dan sejahterakan rakyat. Makanya bantuan yang Rp600 itu harus terus sampai Covid-19 lenyap dari Indonesia,” sindirnya.
Sementara Jumiyah, juga pekerja swasta yang setiap bulannya menerima gaji UMR mengatakan : “Syukur alhamdulillah, siapa yang gak mau. Wong dikasih duit ko sama pemerintah. Halal tentunya, itu bisa membantu keluarga saya,” ujarnya tersenyum. “Pasti saya ambil mbak,” katanya pasti.
Sebelumnya, pemerintah akan membantu sebanyak 13,8 juta orang buruh atau karyawan swasta yang gajinya (UMR) di bawah Rp5 juta sebulan akan disubsidi atau dibantu pemerintah sebesar Rp600 ribu perbulan selama empat bulan.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir membenarkan hal tersebut sebagai stimulus mendorong konsumsi masyarakat.
“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan (bagi buruh) ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).
Ia menambahkan, program stimulus ini tengah difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di September 2020 ini.
Nantinya, fokus bantuan pemerintah kali ini adalah untuk 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
“Bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” tegasnya.
Seperti diketahui puluhan juta orang buruh kena PHK karena Covid-19. (friz)