SPANYOL, CITRAINDONESIA.COM- Putri Cristina, kakak perempuan Raja Spanyol Felipe (51) dibebaskan dari tuduhan penipuan pajak. Dai tampak sedih.
Namun, suaminya, Inaki Urdangarin, dijatuhi hukuman enam tahun tiga bulan penjara oleh pengadilan Mayorka, Spanyol.
Urdangarin dituduh KKN dengan keluarga kerajaan dalam menghasilkan pemasukan untuk pengeluaran pribadi.
Kasus tersebut muncul pada 2010 dan dilihat sebagai simbol korupsi di antara kalangan elite Spanyol -termasuk keluarga kerajaan- dengan 16 terdakwa, antara lain mantan menteri Jaume Matas yang dijatuhi hukuman tiga tahun delapan bulan.
Mantan rekan bisnis Urdangarin, Diego Torres, telah dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan. Sembilan terdakwa dibebaskan.
Putri Cristina, kini di Swiss, anggota keluarga kerajaan pertama yang diadili sejak pemulihan monarki pada 1975.
Pada 2015, Raja Felipe mencopot gelar Cristina dan Urdangarin sebagai Adipati dan Istri Adipati Palma de Mallorca.
Suaka pajak
Walaupun Putri Cristina dibebaskan, dia masih harus membayar denda sebesar US$282.000 (sekitar Rp3,7 miliar).
Pasangan tersebut tidak hadir di pengadilan saat penyampaian keputusan, yang masih bisa diajukan ke pengadilan banding. Keduanya menyangkal tuduhan penipuan pajak tersebut.
Jaksa umum menolak menjatuhi dakwaan terhadapnya, tetapi tiga hakim setuju menuntut bukti-bukti diajukan anti korupsi, Manos Limpias.
Putri Cristina dituduh kaki tangan penipuan pajak. Dia mengatakan di pengadilan pada Maret lalu bahwa suaminya yang memegang keuangan keluarga.
“Saya tidak terlibat dalam urusan itu.” (ling)