JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Kabinet Prancis menyetujui RUU untuk memberantas Islam radikal setelah serangkaian serangan baru-baru ini oleh para ekstremis di negara itu.
Rancangan undang-undang (UU), bagian dari upaya jangka panjang Presiden Emmanuel Macron untuk menegakkan nilai-nilai sekuler, memperketat aturan tentang sekolah di rumah dan ujaran kebencian.
Beberapa kritikus, baik di Prancis maupun di luar negeri, menuduh Pemerintahan Presiden Emmanuel Macron menggunakan hukum ini untuk menargetkan agama, lapor bbc dilansir Kamis (10/12/2020).
- Khamenei : “Presiden Macron Biadab”
- Ayatollah : Apa Alasan Macron Hina Nabi Muhammad
- Tercela Presiden Macron Terkait Nabi Muhammad
Namun Perdana Menteri Jean Castex menyebutnya “hukum perlindungan” yang akan membebaskan Muslim dari cengkeraman kaum radikal.
Dia menegaskan bahwa teks itu tidak “ditujukan untuk melawan agama atau terhadap agama Muslim pada khususnya”.
Apa hukumnya?
RUU yang “mendukung prinsip-prinsip Republik” akan memperketat pembatasan pada ujaran kebencian online dan melarang penggunaan internet untuk secara jahat mengungkapkan detail pribadi tentang orang lain.
Ini terlihat sebagai tanggapan atas pemenggalan kepala guru Samuel Paty pada bulan Oktober. Paty, 47, dibunuh oleh seorang penyerang tunggal setelah memperlihatkan kartun Nabi Muhammad kepada murid-muridnya.
Investigasi telah mengungkapkan kampanye online telah diluncurkan terhadapnya.
Undang-undang tersebut juga melarang sekolah “klandestin” yang mempromosikan ideologi Islam dan memperketat aturan tentang home-schooling.
Ini juga akan memperkuat larangan poligami dengan menolak tinggal bagi pelamar poligami. Dokter bisa didenda atau dilarang melakukan tes keperawanan pada anak perempuan.
Ada aturan baru tentang transparansi keuangan untuk asosiasi Muslim dan persyaratan bahwa mereka mendaftar ke nilai-nilai Republik Prancis sebagai imbalan atas pendanaan.
Larangan pejabat yang mengenakan pakaian religius di tempat kerja diperluas ke pekerja transportasi dan staf di kolam renang dan pasar.