JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengungkapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2020-2021 dimulai 15 Juni sampai 9 Juli 2020.
Pendaftaran itu dilakukan di tengah wabah virus Corona atau Covid-19, dilakukan secara online dari rumah termasuk bagi para pendaftar ulang siswa lainnya.
“Mekanisme kebijakan PPDB di rumah ini. Calon peserta didik baru bisa melihat teknis pendaftaran dan daya tampung secara online,” ujar Nahdiana pada rapat dengan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria secara daring di Jakarta dikutif dari yutube Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Nahdiana, sebanyak 25 persen jalur afirmasi diberikan kepada calon siswa baru SD, SMP, dan SMA, yakni menyesuaikan usianya.
Sebab pemerintah telah menghapus program Ujian Nasional/ UN. Seleksi jalur afirmasi akan dilakukan dengan menggunakan usia.
COVID-19:
Nah, bagi anak-anak dari para Tenaga Kesehatan (Nakes) yang meninggal dunia saat bertugas merawat pasien COVID-19, akan dibantu dan disiapkan tempat khusus afirmasi PPBD.
Juga diberikan kemudahan bagi anak-anak berprestasi, yatim piatu, anak pengemudi JakLingko hingga anak-anak yang orang tuanya kurang mampu.
“Ayoo adi-adik buruan dan persiapkan dirimu merebut kursi sekolah faforitmu yang unggulan”. (adams)