JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Setelah sebelumnya sempat dinaikkan dana iurannya, kini Presiden Jokowi kembali menurunkan iuran BPJS Ketenagakerjaan per 1 September tahun 2020.
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
PP tersebut itu diteken Kepala Negara pada 31 Agustus dan berlaku sejak diundangkan pada 1 September 2020.
Penurunan iuran itu berlaku terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) setiap bulan.
Ini juga terkait beban rakyat yang semakin berat di tengah pandemi Covid-19. Maka iuran bagi peserta penerima upah 1 persen dikali 0,3 persen menjadi 0,003 persen per bulan dan peserta bukan penerima upah sebesar 1 persen dikali Rp6.800 menjadi Rp68 per bulan. (friz)