• Latest
  • Trending
Komisi VIII Isyaratkan Setuju Hukum Kebiri

PP Kebiri “Kesot Aja Pentilnya”

3 months ago
Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, Polisi Olah TKP Pekan Depan di Medan

Gisel Sukur Gak Ditahan

3 hours ago
JK dan Anies Baswesan Mesra

Pengamat : Anies Baswedan Capres 2024

3 hours ago
Ziarah di TMP Kalibata Sambut HUT Ke-57 Dharma Pertiwi 2021

Ziarah di TMP Kalibata Sambut HUT Ke-57 Dharma Pertiwi 2021

4 hours ago
Jokowi- Merkel Buka Hannover Messe 2021

AGK : Presiden Jokowi dan Kanselir Jerman Resmikan Hannover Messe 2021

4 hours ago
Data Impor China Buruk, IHSG Ditutup Jatuh 1,52 Persen

IHSG Anjlok 2 Persen

4 hours ago
Habib Rizieq: Insya Allah Ahok Dipenjara!

Kasus Habib Rizieq Syihab di Jakarta-Bogor Sidang Sekaligus

4 hours ago
TM Artis PSK

DAP dan FY Mucikari Prostitusi Online Ditangkap

4 hours ago
Menaker : Yang Penting Buruhnya Peserta BPJSK

Menaker : THR Bayar Penuh H -7 Lebaran

5 hours ago
Perang Bos Amazon vs Presiden Donald Trump

Jeff Bezos Dukung Kenaikan Tarif Pajak

15 hours ago
Atletico Madrid Vs Leicester Malam Ini, Diego Simeone:  Waspada!

Atletico Gusur Madrid

15 hours ago
Monday, April 12, 2021
Citra Indonesia
  • HOME
  • EKUIN
    • Dagang
    • Energi
    • Industri
    • Keuangan
    • Tekno
    • Maritim
    • P3DN
    • Perikanan
    • Pertanian
  • NASIONAL
    • Hukum
    • Politik
    • KEAMANAN
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
    • Buruh
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Rupa-rupa
    • sosial
  • METRO
    • Jakarte
    • Daerah
  • Hiburan
    • Seleb
    • ShowBiz
  • Pariwisata
    • Kuliner
    • Objek Wisata
  • SPORT
    • Bola
    • Tinju
    • Balap
    • Basket
    • Lain-Lain
    • Raket
  • Eksekutif
No Result
View All Result
Citra Indonesia
  • HOME
  • EKUIN
    • Dagang
    • Energi
    • Industri
    • Keuangan
    • Tekno
    • Maritim
    • P3DN
    • Perikanan
    • Pertanian
  • NASIONAL
    • Hukum
    • Politik
    • KEAMANAN
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
    • Buruh
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Rupa-rupa
    • sosial
  • METRO
    • Jakarte
    • Daerah
  • Hiburan
    • Seleb
    • ShowBiz
  • Pariwisata
    • Kuliner
    • Objek Wisata
  • SPORT
    • Bola
    • Tinju
    • Balap
    • Basket
    • Lain-Lain
    • Raket
  • Eksekutif
No Result
View All Result
citraindonesia.com
No Result
View All Result
Home Breaking News

PP Kebiri “Kesot Aja Pentilnya”

SUMURA by SUMURA
05-01-2021
in Breaking News, Eksekutif
0
Komisi VIII Isyaratkan Setuju Hukum Kebiri

Ilustrasi korban kekerasan seksual anak-anak. (foto: kompasiana)

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

“Jadi … para laki-laki yang nakal alias doyan kejahatan seksual terhadap anak, ya sudah, berhenti saja. Kalau masih nakal maka anda harus dikebiri alias pentil anda dikesot saja. Tahu dikesot? Dikeot itu dipotong, baru dikasih Anjing”, ujar Ny Burhanuddin Ilyasah, seorang ibu rumah tangga yang masih trauma karena anak perempuannya yang masih SD dilecehkan seorang oknum laki-laki bejad baru-bar ini.

Dilansir dari laman setkab.go.id, PP ditandatangani Presiden Joko Widodo 7 Desember 2020 dan ditetapkan untuk mengatasi aksi-aksi kekerasan seksual terhadap anak. Maka hukuman berat kepada oknum pelaku itu untuk memberi efek jera dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak itu.

Juga, untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” demikian didefinisikan dalam PP.

Sementara anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia delapan belas tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Dalam PP yang dapat diakses pada laman jdih.setkab.go.id ini diatur tata cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan. Sementara pelaku perbuatan cabul dikenakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.

Semuanya dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.

“Pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial,” bunyi Pasal 2 ayat (3).

Berdasarkan ketentuan Pasal 4, pelaku anak tidak dapat dikenakan tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Tindakan Kebiri Kimia

Tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun, dan dilakukan melalui tiga tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. Tindakan dilakukan dengan cara pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

“Penilaian klinis sebagaimana dimaksud meliputi wawancara klinis dan psikiatri; pemeriksaan fisik; dan pemeriksaan penunjang,” bunyi Pasal 7 ayat (2).

Tata cara penilaian adalah, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa, paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah pemberitahuan tersebut, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menilai klinis.

Penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan dan hasilnya akan disampaikan dalam bentuk kesimpulan untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia.

Kesimpulan ini disampaikan pada jaksa paling lambat empat belas hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari jaksa.

“Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan setelah kesimpulan sebagaimana dimaksud menyatakan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia,” tertuang dalam Pasal 9 huruf a.

Dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan, jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia. Tindakan ini dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.

Dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan, bila kesimpulan menyatakan pelaku tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia maka pelaksanaan tindakan ditunda paling lama enam bulan.

“Selama masa penundaan sebagaimana dimaksud dilakukan penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau tidak layak dikenakan tindakan kebiri kimia,” bunyi Pasal 10 ayat (2).

Jika masih disimpulkan pelaku persetubuhan tidak layak, maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

Tindakan Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik

Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan kepada pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul. Alat pendeteksi dapat berupa gelang elektronik atau lainnya yang sejenis.

“Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada pelaku sebagaimana dimaksud diberikan paling lama 2 (dua) tahun,” bunyi Pasal 14 ayat (3).

Untuk pemasangan alat pendeteksi elektronik, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial paling lama satu bulan sebelum pelaku kekerasan seksual terhadap anak selesai menjalani pidana pokok.

Pemasangan dilakukan segera setelah pelaku menjalani pidana pokoknya. “Pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan atas perintah jaksa dengan memerintahkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan,” bunyi Pasal 16 huruf e.

Sementara, pelepasan alat pendeteksi juga dilakukan oleh kementerian yang sama atas perintah jaksa.

Rehabilitasi

Untuk pelaku persetubuhan yang dikenakan tindakan kebiri kimia, diberikan rehabilitasi berupa rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik serta mulai diberikan paling lambat tiga bulan setelah pelaksanaan tindakan. Sementara, untuk pelaku perbuatan cabul berupa rehabilitasi psikiatrik dan rehabilitasi sosial.

“Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dilakukan atas perintah jaksa secara terkoordinasi, terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan,” bunyi Pasal 18 ayat (3).

Pengumuman Identitas Pelaku

Berdasarkan ketentuan pada BAB III terkait pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa paling lama empat belas hari kerja sebelum pelaku kekerasan seksual terhadap anak selesai menjalani pidana pokok.

Pengumuman dilaksanakan oleh jaksa paling lama tujuh hari kerja setelah pelaku selesai menjalani pidana pokok.

“Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dilakukan selama 1 (satu) bulan kalender melalui papan pengumuman; laman resmi kejaksaan; dan media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial,” ketentuan Pasal 21 ayat (2).

Pengumuman identitas pelaku paling sedikit memuat nama pelaku; foto terbaru; nomor induk kependudukan/nomor paspor; tempat/tanggal lahir; jenis kelamin; dan alamat/domisili terakhir.

Tertuang dalam ayat (4) pasal tersebut, pelaku anak tidak dapat dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas ini.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 25 PP Nomor 70/2020 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 7 Desember 2020 ini. (friz)

Tags: kekerasan seksualKomnas PApencabulan anakPerppu Kebiri
Previous Post

Chacha Trio Macam Kecelakaan Maut

Next Post

Manunggal TNI-Rakyat Bengkayang

SUMURA

SUMURA

Related Posts

Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, Polisi Olah TKP Pekan Depan di Medan
Breaking News

Gisel Sukur Gak Ditahan

12-04-2021
1.3k
JK dan Anies Baswesan Mesra
Breaking News

Pengamat : Anies Baswedan Capres 2024

12-04-2021
1.3k
Ziarah di TMP Kalibata Sambut HUT Ke-57 Dharma Pertiwi 2021
Breaking News

Ziarah di TMP Kalibata Sambut HUT Ke-57 Dharma Pertiwi 2021

12-04-2021
1.3k
Next Post
Manunggal TNI-Rakyat Bengkayang

Manunggal TNI-Rakyat Bengkayang

Garuda Indonesia Istirahatkan 70 Persen Pesawat

Rapidtes Antigen Gratis

Jokowi : Vaksin Merah Putih Diproduksi Pertengahan 2021

Jokowi Rela "kelinci percobaan" Vaksin Sinovac

Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, Polisi Olah TKP Pekan Depan di Medan
Breaking News

Gisel Sukur Gak Ditahan

by SUMURA
12-04-2021
1.3k
JK dan Anies Baswesan Mesra
Breaking News

Pengamat : Anies Baswedan Capres 2024

by SUMURA
12-04-2021
1.3k
Ziarah di TMP Kalibata Sambut HUT Ke-57 Dharma Pertiwi 2021
Breaking News

Ziarah di TMP Kalibata Sambut HUT Ke-57 Dharma Pertiwi 2021

by SUMURA
12-04-2021
1.3k
Jokowi- Merkel Buka Hannover Messe 2021
Breaking News

AGK : Presiden Jokowi dan Kanselir Jerman Resmikan Hannover Messe 2021

by SUMURA
12-04-2021
1.3k
Data Impor China Buruk, IHSG Ditutup Jatuh 1,52 Persen
Breaking News

IHSG Anjlok 2 Persen

by SUMURA
12-04-2021
1.3k

Categories

  • Balap
  • Basket
  • Bola
  • Breaking News
  • Buruh
  • Citra English
  • Daerah
  • Dagang
  • Eksekutif
  • EKUIN
  • Energy
  • Hiburan
  • Hukum
  • Indonesian Way
  • Industri
  • INTERNASIONAL
  • Jakarte
  • KEAMANAN
  • kesehatan
  • KESRA
  • Keuangan
  • Kuliner
  • Lain-Lain
  • MARITIM
  • METRO
  • NASIONAL
  • Objek Wisata
  • P3DN
  • Pariwisata
  • Pembaca
  • Pendidikan
  • Perikanan
  • Pertanian
  • Politik
  • Raket
  • Rupa-rupa
  • Seleb
  • ShowBiz
  • sosial
  • SPORT
  • Tekno
  • Tinju
  • Transportasi

Topics

ahok (1276) artis (1289) AS (776) banjir (557) barcelona (580) BBM (1094) Bengkulu (773) bola (1433) bursa saham (1444) Bursa Singapore (526) chelsea (557) Covid-19 (769) DKI Jakarta (922) DPR (643) Ekspor (539) Film (702) Gugus Tugas COVID-19 (714) IHSG (3024) Industri (1151) ISIS (711) jambi (667) jokowi (1986) Kementan (1527) kesehatan (535) keuangan (570) KKP (1051) korupsi (984) KPK (1968) kurs rupiah (944) Liga Champions (709) liverpool (654) manchester united (736) merauke (579) nilai tukar mata uang (572) Otomotif (717) papua (796) pendidikan (600) perdagangan (679) Perikanan (660) pilkada (571) Politik (812) Sembako (744) TKI (1091) TNI (2377) virus corona (654)
No Result
View All Result

Highlights

AGK : Presiden Jokowi dan Kanselir Jerman Resmikan Hannover Messe 2021

IHSG Anjlok 2 Persen

Kasus Habib Rizieq Syihab di Jakarta-Bogor Sidang Sekaligus

DAP dan FY Mucikari Prostitusi Online Ditangkap

Menaker : THR Bayar Penuh H -7 Lebaran

Jeff Bezos Dukung Kenaikan Tarif Pajak

Trending

Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, Polisi Olah TKP Pekan Depan di Medan
Breaking News

Gisel Sukur Gak Ditahan

by SUMURA
12-04-2021
0
1.3k

JAKARTA, CITRAINDONESIA,COM- Gisel atau Gisella Anastasia, bersyukur tidak ditahan. Ia hanya wajib lapor ke Polda Metro Jaya...

JK dan Anies Baswesan Mesra

Pengamat : Anies Baswedan Capres 2024

12-04-2021
1.3k
Ziarah di TMP Kalibata Sambut HUT Ke-57 Dharma Pertiwi 2021

Ziarah di TMP Kalibata Sambut HUT Ke-57 Dharma Pertiwi 2021

12-04-2021
1.3k
Jokowi- Merkel Buka Hannover Messe 2021

AGK : Presiden Jokowi dan Kanselir Jerman Resmikan Hannover Messe 2021

12-04-2021
1.3k
Data Impor China Buruk, IHSG Ditutup Jatuh 1,52 Persen

IHSG Anjlok 2 Persen

12-04-2021
1.3k

citraindonesia.com memberikan informasi terbaru dan terpercaya.
Hormati Karya Anak Bangsa

Ikuti Sosia Media citraindonesia.com

Recent News

  • Gisel Sukur Gak Ditahan
  • Pengamat : Anies Baswedan Capres 2024
  • Ziarah di TMP Kalibata Sambut HUT Ke-57 Dharma Pertiwi 2021
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2020 citraindonesia.com - Hormati Karya Anak Bangsa - Adamson.

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKUIN
    • Dagang
    • Energi
    • Industri
    • Keuangan
    • Tekno
    • Maritim
    • P3DN
    • Perikanan
    • Pertanian
  • NASIONAL
    • Hukum
    • Politik
    • KEAMANAN
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
    • Buruh
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Rupa-rupa
    • sosial
  • METRO
    • Jakarte
    • Daerah
  • Hiburan
    • Seleb
    • ShowBiz
  • Pariwisata
    • Kuliner
    • Objek Wisata
  • SPORT
    • Bola
    • Tinju
    • Balap
    • Basket
    • Lain-Lain
    • Raket
  • Eksekutif

© 2020 citraindonesia.com - Hormati Karya Anak Bangsa - Adamson.