JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Posisi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng kian terjepit. Wakil Menkeu Anny Rahmawati memastikan membengkaknya anggaran proyek wisma atlet Hambalang di Bogor karena usulan Andi Malarangeng ke Kemenkeu.
“Anggaran ditetapkan melalui proses APBN/APBNP,” Ujar Anny saat jadi saksi atas terdakwa Deddy Kusdinar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di , Selasa (3/12/2013).
Menurutnya permohonan itu memang dari mantan jubir Presiden SBY itu. Sehingga mengucur dari Ditjen Anggaran.
“Permohonan datang dari Kemenpora (Andi Malarangeng) kepada Menteri Keuangan (Agus Martowardojo). Disposisi Dirjen Anggaran untuk diteliti dan pendapat. Begitu disposisi diteliti dan pendapat sesuai prosedur dalam permohonan kontrak tahun jamak. Surat saya kembalikan ke Menteri Keuangan,”.
Namun yang menjadi aneh bin ajaib, bahwa Anny mengakui dirinya tidak lagi mengecek besaran dana anggaran yang diajukan Kemenpora. Dan Dirjen Anggaran kata dia, lantaran sudah didisposisi, maka tidak perlu lagi mengecek apakah anggaran yang dibuat sudah sesuai di lapangan atau tidak.
“Weleh- weleh. Inilah contoh birokrasi abal- abal,†ujar Alamsyah hanafiah, pengacara ibu kota Jakarta, saat dimintai keterangan.
Menurutnya, apapun alasannya, sebagai pihak termohon oleh Menpora. “Ini menurut saya pejabat Kemenkeu juga lalai. Mereka harus ikut bertanggung jawab. Harusnya kan dicek dulu berapa dananya, gunanya untuk apa dan sebagainya. Makanya dari dulu saya bilang, uang itu tidak pernah caik jika tidak disetujui Menkeu,†tegasnya. “Sebaiknya KPK juga mengintensipkan penyelidikan terhadap Agus Marto dan Enny Rahmawati,†pungkasnya.
Seperti diketahui, atas kasus ini, mantan Menpora Andi Malarangeng, Ketua Umum Anas Urbaningrum, ditetapkan KPK tersangka.
Yang lainnya seperti Angelina Sondakh, Muhammad Nazaruddin, Wafid Muharram dan petinggi BUMN lainnya sudah divonis penjara. (adams)