KALBAR, CITRAINDONESIA.COM- Kapolres Sekadau, Kalbar bergerak cepat menuruti perintah Kapolri supaya membubarkan orang – orang yang ramai- ramai nongkrong di warung kopi, kafe, warung internet (Warnet), arena permainan atau Play Station/ PS dan lainnya.
“Kami turun ke tempat-tempat umum yang digunakan masyarakat berkumpul, seperti warkop, kafe, warnet dan tempat umum lainnya,” kata Kasat Samapta Polres Sekadau, AKP Benyamin Damanik, kemarin.
Polisi menertibkan lokasi- laksi masyarakat berkumpul demi mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
Sebelumhya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat Nomor Mak/2/III/2020 pada Kamis (19/3/2020).
Terkait maklumat Kapolri itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menegaskan : “Bila ada masyarakat membandel dan tak mengindahkan imbauan personel yang bertugas untuk kepentingan bangsa dan negara, kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP. Jadi barang siapa tak mengindahkan petugas yang berwenang, itu dapat dipidana,” katanya dilansir dari laman ntmc polri. (ling)