JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Polres Jakarta Barat menyita aset Hermon Tomasoa alias Emon, bandar narkoba yang dicokok polisi beberapa waktu lalu, karena diduga dibeli dari hasil tindak pidana narkoba.
“Aset yang disita beruppa tanah dan rumah di bilangan Sawah Besar (Jakarta Pusat) dan Jagakarsa (Jakarta Selatan),” jelas Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha, Senin (23/6/2014).
Lebih jauh dijelaskan, aset yang disita di Sawah Besar berupa tanah dan bangunan dalam bentuk kos-kosan dua lantai sebanyak 20 kamar di Jalan Dwi Warna II Gang I RT 11 RW 10, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar. Nilai aset ini sekitar Rp3,5 miliar.
Aset yang disita di Jagakarsa juga berupa tanah dan bangunan permanen dua lantai di Jalan Cipedak Kavling 25 No 25 M RT 07/09, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, yang ditaksir bernilai Rp3 miliar.
Langkah penyitaan telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk melengkapi pemberkasan sesuai dengan penerapan pasal 137 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka Emon patut diduga telah mengivestasikan atau menyembunyikan aset-aset hasil kejahatan peredaran narkoba dalam bentuk tanah dan bangunan,” imbuh Gembong.
Emon ditangkap pada 14 April 2014 karena diduga menjadi bandar narkoba di Diskotek Stadium, Jakarta Barat. Dia dijerat dengan pasal kumulatif, yaitu pasal 114, 112, 132 dan 137 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana lebih dari 20 tahun penjara. (chan)