JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM-Â Kebakaran yang melanda rumah almarhum Ustaz Jefri Al Buchori atau Uje, ternyata akibat perbuatan yang disengaja. Pelakunya orang dalam berinisial IV.
“Tersangka kebakaran seorang berinisial IV. Dia membakar gorden, sehingga api merembet ke dalam seluruh ruangan rumah,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (30/6/2014).
Ia membantah dugaan awal bahwa kebakaran terjadi akibat korsleting, karena dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), di sekitar gorden yang terbakar ditemukan korek api dan baju yang digunakan oleh tersangka selagi melakukan pembakaran.
Rumah Uje di Jalan Narmada III, Rempoa, Jakarta Selatan, terbakar pada Jumat (20/6/2014) lalu. Tak ada korban jiwa pada kebakaran tersebut. Istri Uje, Pipik, dan dua anaknya menyelamatkan diri dari lantai dua melalui kanopi.
Rikwanto menegaskan, tersangka dikenakan pasal 187 dan 363 KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum, dan Pencurian. Ancaman pasal ini lebih dari lima tahun penjara.
Menurut informasi, Pipik mengenal IV karena pernah menginap beberapa hari di rumahnya. IV membakar rumah Uje, diduga karena ingin mencuri sejumlah benda berharga, yakni sebuah gitar dimana di dalamnya terdapat uang, dan sebuah pistol jenis air soft gun koleksi milik almarhum Uje.
IV juga diduga mencuri uang sebesar Rp4 juta. Dia kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan. (chan)