JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Pramudi Transjakarta yang mengakibatkan kecelakaan beruntun di Halte Monas, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2014), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Laka lantas Polda Metro, dan ditahan.
Pramudi tersebut, Yadi (51), dinilai terbukti lalai dalam mengemudikan kendaraan, sehingga membuat orang lain celaka.
“Ditemukan kelalaian dari sopir bus yang paling belakang (Transjakarta-red), karena tidak bisa mengendalikan kendaraannya dengan baik. Sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Kombes Pol Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, kepada wartawan, Selasa (17/6/2014).
Saat ini, lanjut Rikwanto, pramudi tersebut ditahan di Subdit Penegakkan Hukum Polda Metro Jaya.
Meski demikian, katanya, penyidik masih menyelidiki secara pasti penyebab kecelakaan yang melibatkan dua bus Transjakarta dan 2 bus kopaja AC tersebut.
Seperti diketahui, pada Senin pagi satu bus TransJakarta koridor I Blok M-Kota, menabrak sebuah Kopaja AC yang melaju di depannya, sehingga Kopaja itu terdorong dan menabrak Kopaja AC lain yang melaju di depannya.
Bak biji karambol, Kopaja itu kemudian menabrak bus Transjakarta yang sedang menaik dan menurunkan penumpang di Halte Monas.
Meski tak ada yang tewas, namun tujuh orang luka-luka dan sempat dilarikan ke RS Tarakan, Jakarta Pusat. (chan)