JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- PT Pertamina Geothermal Energy (PT PGE) mengeluhkan sikap Pemerintah tidak koordinatif menyikapi sinkronisasi perundang-undangan Pusat – Daerah, terkait percepatan pengembangan panasbumi nasional.
Berbicara pada workshop media bertema “Overview Bisnis Geotermal di Indonesia” yang diselenggarakan Humas Pertamina, di Jakarta, Jumat (1/11/2013), Direktur Utama, PT PGE, Adriansyah, mengatakan, PGE merugi sebesar 20 juta dollar AS sebagai dampak belum klubnya peraturan Pemerintah-Daerah.
“Contoh, proyek kami di Kotamobagu (Sulawesi Utara) gagal berproduksi. Kenapa gagal? Karena kami terpaksa mengebor sumur secara orizontal (jauh dari titik ideal) untuk menghindari cagar alam di sana,” kata Adriansyah, sambil manambahkan, “Biaya investasi yang telah dikeluarkan untuk membiayai proyek tersebut sebesar 20 juta dollar AS, ambles!”
Cagar alam sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10/2010, kawasan hutan yang dilindungi kelestariannya. Namun itu, untuk mempercepat pengemabangan energi panasbumi nasional, maka telah diadakan kompromi lintas sektoral yang menghasilkan penyederhanaan perizinan di daerah sebagai wujud sinkronisasi peraturan Pusat-Daerah.
Namun, realita di lapangan berbeda, yang terjadi adalah ego sektoral. Adriansyah menuturkan, jangan sektor lain dinas kehutanan, misalnya. Di sektor ESDM saja masih tidak sinkron.
“Contoh, Pak Rida Mulyana (Dirjen EBT–red) di Jakarta mengatakan ‘A’ misalnya. Tapi, di dinas pertambangan di daerah, mengakatakan bahwa itu ‘B’. Ini, yang terjadi di satu sektor ESDM. Masih banyak lagi di sektor yang lain yang tidak singkron,” kata Adriansyah.
Ditegaskannya, sampai saat ini masalah perizinan lahan dan harga jual listrik (uap) masih menjadi hambatan utama percepatan panasbumi nasional. Oleh karena itu, Adriansyah mengharapkan proses perubahan Undang-undang Panasbumi yang kini tengah digodok Pemerintah, segeralah diundangkan.
“Kalau memang Pemerintah menhendaki percepatan pengemabangan panasbumi terealisasi, sebagai energi baru terbarukan yang berkesinambungan, segeralah UU Panasbumi ditandatangani,” imbuhnya. (kani)