JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Akhirnya petualangan Sugihartono alias Sugihartonotonegoro atau Sino bos sekte penghapus utang UN Swissindo, berakhir. Bareskrim Polri menangkapnya di Cirebon, Jawa Barat terkait kasus penipuan dan pemalsuan.
‘UN Swissindo ini bergerak sudah cukup lama dan mengaku sebagai lembaga dunia yang bisa mengeluarkan surat pelunasan utang masyarakat’, ujar Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga seperti dilansir ntmc, Jumat (3/8/2018).
Dia belum bisa memastikan jumlah korban UN Swissindo. Dia menyebut, lembaga tersebut dilaporkan Bank Indonesia sebagai pihak yang merasa dirugikan.
- Mayday, ILC Tak Bahas Sindikat Penipuan asal China
- 31 Penjahat Cyber Asing Ditangkap Polisi di Bali
- Pemerintah Deportasi 39 Pelaku Cyber Crime
‘Belum bisa dihitung. Tetapi yang melaporkan ke kita adalah BI sebagai korban utama karena sertifikat palsu yang dibuat oleh pelaku’, tambahnya.
Namun Daniel menduga, korban cukup banyak mengingat UN Swissindo ini telah melakukan aktivitasnya di beberapa daerah. Bareskrim akan berkordinasi dengan BI untuk mengusut kasus tersebut.
‘Korban banyak karena dengan sertifikat BI palsu yanh dikeluarkan, dan diyakinkan oleh pelaku bahwa utangnya ke bank atau finance akan lunas dan tidak perlu dibayar’, ucap Daniel.
Tahun lalu, kegiatan UN Swissindo telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi bersama Bareskrim Polri dan Bank Indonesia karena tidak memiliki izin sesuai undang-undang yang berlaku.
Sino selaku bos UN Swissindo menandatangani surat pernyataan yang antara lain berisi kesediaan menghentikan kegiatan yang selama ini dilakukan terkait dengan penawaran pelunasan utang kepada masyarakat dan pemberian voucher human obligation VM1.
Kasatgas Waspada Investasi Tongam L Tobing kala itu menyebutkan, UN Swissindo selama ini telah beroperasi di beberapa daerah dan mengaku sebagai lembaga dunia yang bisa mengeluarkan surat pelunasan utang masyarakat kepada lembaga jasa keuangan serta memberikan voucher kepada masyarakat untuk mengambil uang sebesar US$ 1.200 di Bank Mandiri.
‘Kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo tersebut tidak benar, karena surat pelunasan yang diterbitkan tidak diakui oleh lembaga jasa keuangan dan voucher yang diberikan juga tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri’, kata Tongam, Rabu 23 Agustus 2017 lalu. (adams)