JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Ini sanksi bagi orang yang menolak atau anti vaksinasi Covid-19. Di mana, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan Pretaruan Presiden atau Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dapat dikenai sanksi adminstratif,” demikian bunyi Pasal 13A ayat (4) dikutip dari PMJNews pada Minggu (14/2/2021).
- Ini Alasan dr Ribka Ciptaning Ogah Divaksin Covid-19
- BPOM Izinkan Vaksin Sinovac
- Jokowi Rela “kelinci percobaan” Vaksin Sinovac
Sanski adminsitratif bagi masyarakat menolak vaksinasi itu berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kemudian, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda. Namun tidak rinci mengatur denda dimaksud.
Pasal 13B menetapkan, masyatakat menolak vaksinasi ini dijerat UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” demikian penjelasan Pasal 13B. (ling)