• Latest
  • Trending
Permendag 51 Tahun 2020 Tingkatkan Pengawasan Post Border

Permendag 51 Tahun 2020 Tingkatkan Pengawasan Post Border

7 months ago
Chan Chun Sing : Manufaktur Singapura Tumbuh 50 Persen

Chan Chun Sing : Manufaktur Singapura Tumbuh 50 Persen

5 hours ago
China Bangun 4000 Kamar Pusat Karantina Covid-19

China Bangun 4000 Kamar Pusat Karantina Covid-19

5 hours ago
TNI Donor Darah Untuk Ibu Hamil

TNI Donor Darah Untuk Ibu Hamil

6 hours ago
Malaysia 3.048 Kasus Baru COVID-19

Malaysia 3.048 Kasus Baru COVID-19

6 hours ago
Justin Bieber “Saya Ditangkap”

Justin Bieber “Saya Ditangkap”

6 hours ago
Sembako Untuk Korban Banjir Paniai

Sembako Untuk Korban Banjir Paniai

6 hours ago
Lee Jae-yong Penjara 2,5 Tahun

Lee Jae-yong Penjara 2,5 Tahun

6 hours ago
Calon Kapolri Hadirkan Polisi Virtual

Presiden Lantik Komjen Listyo Sigit Sebagai Kapolri Rabu 27 Januari

11 hours ago
Mulai 7 April, KRL Batasi Jam Operasional

Uji Coba KRL Jogja-Solo, Tarifnya Hanya Bayar Rp 1

11 hours ago
Mantan Direktur Garuda Indonesia Hadinoto Segera Disidang

Eks Direktur Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap dan Pencucian Uang

11 hours ago
Tuesday, January 26, 2021
  • Login
Citra Indonesia
  • HOME
  • EKUIN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
  • METRO
  • HIBURAN
  • PARIWISATA
  • SPORT
  • EKSEKUTIF
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKUIN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
  • METRO
  • HIBURAN
  • PARIWISATA
  • SPORT
  • EKSEKUTIF
No Result
View All Result
Citra Indonesia
No Result
View All Result
Home Breaking News

Permendag 51 Tahun 2020 Tingkatkan Pengawasan Post Border

SUMURA by SUMURA
07-07-2020
in Breaking News, Dagang
0
Permendag 51 Tahun 2020 Tingkatkan Pengawasan Post Border

Dirjen PKTN Veri Anggrijono kedua dari kiri saat membuka sosialisasi Permendag 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean atau Post Border. Didampingi Sesditjen PKTN Chandrini M Dewi, Direktur Tertib Niaga, Sihard Hadjopan Pohan, Dirwas Ojak Simon Manurung dan Muhammad Yusuf dari Subdit TN. Foto Didit

516
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border). Penerbitan Permendag tersebut merupakan pembaruan Permendag Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor Di Luar Kawasan Pabean (Post Border).

Permendag Nomor 51 Tahun 2020 diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean. Permendag tersebut berlaku efektif pada Agustus 2020. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono saat membuka sosialisasi Permendag 51 Tahun 2020 secara virtual di Jakarta, pada Selasa (7/7/2020).

“Pembaruan kebijakan pelaksanaan kegiatan pengawasan perdagangan, khususnya dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan post border, perlu dilakukan. Hal ini untuk menyesuaikan dan meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean. Dengan diterbitkannya Permendag 51 Tahun 2020, maka Permendag Nomor 28 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Veri Anggrijono dalam paparannya.

  • Ditjen PKTN Musnahkan Barang Temuan Post Border Sekitar Rp5 Miliar
  • Dirjen PKTN Tutup Bimtek PPNS-PK Post Border 2019
  • Mendag Dorong Sinergitas Pusat- Pemda Tentang PKTN

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini, antara lain Direktur Teknis Ditjen Bea dan Cukai Fadjar Donny, Direktur Efisiensi Proses Bisnis Lembaga National Single Window (LNSW) Hermiyana, serta Direktorat Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan. Bertindak sebagai moderator yaitu Sekretaris Ditjen PKTN Chandrini Mestika Dewi.

Veri menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan dari permendag sebelumnya. Perubahan tersebut di antaranya pencabutan persyaratan deklarasi mandiri (self declaration/SD). Persyaratan SD diganti dengan kewajiban pemenuhan persyaratan iImpor, yaitu mencantumkan data persyaratan iImpor dalam dokumen pemberitahuan impor baramg (PIB) berupa nomor dan tanggal atas dokumen persetujuan impor (PI) dan/atau laporan surveyor (LS). Dokumen ini sesuai dengan masing-masing larangan atau pembatasan (lartas) yang telah diberlakukan tata niaga Impor di masing-masing komoditas dan diatur di tingkat Peraturan Menteri Perdagangan.

Dirjen PKTN buka Sos Post Border.

Pada Permendag ini, lanjut Veri, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi apabila dalam melakukan proses importasi tidak atau salah mencantumkan data persyaratan iImpor dalam PIB, dan/atau mencantumkan jumlah atau volume iImpor barang dalam PIB yang tidak sesuai dengan jumlah dan/atau satuan ukuran yang dinyatakan dalam PI dan/atau LS. Sanksi yang dikenakan dapat berupa sanksi administratif.

“Mekanisme post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor serta menciptakan kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha. Namun, sebagai konsekuensinya Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean,” tandas Veri.

Pohan menambahkan, dalam implementasinya, Kementerian Perdagangan bersama kementerian dan lembaga teknis terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait dengan post border.

“Sebelum Permendag ini berlaku, diharapkan para pelaku usaha dapat memahami ketentuan-ketentuan dalam pemeriksaan dan pengawasan post border ini,” katanya.

Sementara itu, Donny menyampaikan prinsip kebijakan post border bertujuan untuk memperlancar arus barang, mempermudah penggunaan barang, memenuhi dokumen perizinan, melakukan pengawasan oleh kementerian dan lembaga penerbit perizinan.

Namun demikian, prinsip post border tidak menghilangkan syarat impor. Untuk itu, pelaku usaha diharapkan dapat memenuhi syarat-syarat impor yang telah ditentukan. Selain itu, diperlukan dukungan dan kerja sama para pemangku kepentingan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya importir.

Di sisi lain, Hermiyana mengungkapkan, LNSW mendukung implementasi Permendag 51 Tahun 2020. Namun demikian, pelaku usaha membutuhkan kebijakan yang sederhana dan terintegrasi untuk memudahkan layanan arus barang.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) dapat diunduh di: http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2009/2. (olo)

Tags: Ditjen PKTNPost Border
Previous Post

Jepara Gempa Kuat 6.1 Magnitudo

Next Post

Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75 Tetap Berlangsung

Related Posts

RR. Dyah Palupi Dapat Penghargaan SPK

RR. Dyah Palupi Dapat Penghargaan SPK

07-11-2020
1.5k
Ini 10 Poin Penting Arahan Dirjen PKTN pada Rakor BPTN Tahun 2020

Ini 10 Poin Penting Arahan Dirjen PKTN pada Rakor BPTN Tahun 2020

19-10-2020
1.5k
Buka Rakor Tertib Niaga 2020, Dirjen PKTN : “Harus Lebih Inovatif”

Buka Rakor Tertib Niaga 2020, Dirjen PKTN : “Harus Lebih Inovatif”

19-10-2020
1.5k

Ini Maksud Pimpinan YLKI Audiens ke Dirjen PKTN

04-09-2020
1.5k

Veri : “Selamat Hari Pelanggan Nasional Tahun 2020 :)”

04-09-2020
1.5k

Sinergi Kemendag dan Polri, Dorong Iklim Usaha Kondusif Tingkatkan Ekonomi RI

29-08-2020
1.5k
Next Post
Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75 Tetap Berlangsung

Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75 Tetap Berlangsung

  • Kontak Kami
  • Desk Redaksi

© 2020 citraindonesia.com - Hormati Karya Anak Bangsa - Adamson.

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKUIN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
  • METRO
  • HIBURAN
  • PARIWISATA
  • SPORT
  • EKSEKUTIF

© 2020 citraindonesia.com - Hormati Karya Anak Bangsa - Adamson.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In