JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Menurut Anda sekalian, kenapa barang- barang atau jasa illegal itu masih terus masuk dan beredar mendistorsi peasar dalam negeri?
“Menruut saya perlu. Karena pengawasannya kurang dari Bea Cukai dan aparat di laut kurang efektif,” ungkap Dali Machmud, pelaku usaha di Jakarta kepada citraindonesia.id, hari ini (30/10/2013).
Menurutnya pentingnya KPK dilibatkan karena dalam pengamatannya bahywa aparat yang menemukan pelanggaran perdagangan baik di darat dan laut dan bandara uadara kurang tegas menindak tegas pelakunya.
Hanya untuk kasus narkoba yang sudag bagus penindakannya. Selain itu seperti barang konsumsi dan bahkan senjata api atau otomotif juga belum sesuai harapan masyarakat. Ini perlu dikaji untuk melibatkan KPK,” tambahnya.
Sebenarnya pengawasan terhadap barang- barang beredar illegal itu dilakukan oleh Ditektorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Kementerian Perdagangan sejak dulu. Bahkan melibatkan Korwas Polri, BIN, Menkoperekonomian dan instansi terkait lainnya. Juga dibentuk tim terpadu melibatkan lintas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Itu mengacu kepada perlindungan konsumen dalam UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tetapi itu juga kurang efektif. Dan bahkan tidak memberikan efek jera pelaku usaha nakal.
Padahal sanksinya berat lo. Lihat saja Pasal 62 (1) pelaku usaha melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
“Tapi kok, barang- barang abal- abal non SNI (Standar Nasional Indonesia) selalu saja masuk mengganggu produk industry kita? Dan seakan UU itu ga ditakuti sama sekali. Itu artinya pasal- pasal UU itu tidak dikenakan kepada pelaku usaha nakal. Coba kalau dikenakan penjara. 1 orang aja. Yang lain pada takut. Inikan tidak- saya nggak pernah dengar tuh,” sergahnya singkat.
Atas ketidak tegasan itulah kata dia sehingga saat sidak Kemendag masih menemukan di berbagai daera Indonesia.
Sekedar tahu, Wakil Menteri Perdagangan RI Bayu Krisnamurthi bersama Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan dalam sidak di Kota Tarakan, Kalimantan Timur, Selasa (29/10/2013) menemukan sejumlah barang ilegal, baik itu barang konsumsi maupun elektronik, besi dan lainnya.
Apa yang harus dilakukan untuk menghentikan pratek dagang tidak fair itu? “Intinya jawabnya hanya satu. Mainkan KPK. Kalau mereka ini turun, saya pastikan semua pemain ciut. Dan jika tidak, produk kita ini gak akan pernah raja di negeri sendiri. Kalah saing dari produk impor ilegal. Itu bikin kita miris,” pungkasnya. (olo)