JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020 mengizinkan para atlit melepas Masker saat beraktivitas dengan intensitas tinggi.
“Setiap orang melakukan olahraga dengan intensitas tinggi di luar ruangan (rumah/kantor) guna menghindari gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler), dikecualikan dari kewajiban menggunakan Masker ketika berada di luar rumah,” begitu bunyi Pasal 6 Ayat 1, Pergub Nomor 79 tahunm 2020.
- Polisi Ngawi Dihukum Push Up Karena Tidak Pakai Masker
- “Ayo Terus Patuhi Protokol Kesehatan Gunakan Masker”
- Sanksi PSBB Jakarta Hingga Rp50 Juta
Pergub diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Pengecualian wajib masker ini sendiri juga sejalan dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Penggunaan masker saat berolahraga dinilai dapat menimbulkan rasa tidak nyaman.
Olahraga dimaksud antara lain lari sprint, marathon, sepakbola dan lain sebagainya. (adams)