MEDAN, CITRAINDONESIA.COM- Kapolsek Percut Sei Tuan, Polda Sumatera Utara, AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan Kepolisian menangkap penyanyi ‘Indonesian Idol’, Ayla Zumela di kota Medan, Sumatera Utara terkait dugaan penipuan investasi bodong.
“Ya benar. Sejak beberapa hari yang lalu sudah diamankan ya,” ujar AKP Ricky Pripurna Atmaja kepada para wartawan di Medan, Kamis (10/9/2020).
Modus penipuan itu seperti arisan berantai dengan omset mencapai miliaran rupiah.
- Kapolda Jatim: ED Koordinator Artis Investasi Bodong MilesMe
- Kasus Investasi Bodong MeMiles, Polda Jatim Panggil J, ED, E dan AN
“LP-nya di Percut 1, ada lagi LP di Polrestabes Medan, dan sama Polsek lain,” jelasnya menambahkan beberapa laporan dari korban penipuan itu.
Ayla Zumella dijerat hukum dugaan investasi bodong dilaporkan oleh beberapa orang member ke Polrestabes Medan, Senin (24/8/2020) lalu.
Ayla dilaporkan lima orang, nomor STTP/1978/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT Restabes Medan.
Para pelapornya antara lain: Tiara Riza kerugian Rp100 juta dan Firza Isnaini Handayani rugi Rp10 juta. (henry)