JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Membantu keluhan pelaku industri manufaktur Indonesia, Kementerian Perindustrian pun tengah melakukan koordinasi dan negosiasi tentang insentif dengan pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) atau PT PGN.
“Mengenai insentif harga energi, pemerintah sudah berkoordinasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) serta Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk mengusulkan penghapusan minimum bagi kedua jenis jasa tersebut,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) di Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Lanjutnya, hal ini bertujuan agar industri bisa membayar listrik dan Gas sesuai dengan yang dipakai untuk operasionalnya.
- AGK: Restrukturisasi Kredit, Modal dan Energi Industri Manufaktur
- Pacu Investasi Industri Manufaktur
- UNIDO: Lambat Tren Industri Manufaktur
“Untuk itu, dibutuhkan angka detail, berapa sebetulny beban PLN dan PGN dengan penghapusan biaya minimum,” tambahnya seraya menyatakan upaya ini untuk memperceoat pemulihan ekonomi dan dunia usaha secara umum.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan, saat ini dunia usaha memerlukan tambahan modal kerja karena selama pandemi Covid-19 terjadi defisit arus kas.
“Apindo telah mengusulkan beberapa bentuk stimulus modal kerja untuk dunia usaha, serta mendorong agar stimulus dapat diberikan pada seluruh sektor usaha,” ujar Haryadi Sukamdani.
Sedangkan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Bidang Hubungan Internasional, Shinta Wijaya Kamdani meminta kepada pemerintah agar terus melakukan pengawasan, sehingga implementasi stimulus modal kerja bagi industri dapat berjalan dengan baik.
“Terdapat dua hal penting terkait modal kerja. Pertama adalah jumlahnya harus sesuai dengan kebutuhan industri, dan kedua adalah penyalurannya harus benar-benar dimonitor sehingga kebijakan ini dapat tepat sasaran,” harapnya, (linda)