JAKARTA, CITRAINDNESIA.COM- Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak membuat perbedaan tarif biaya perawatan dan obat-obatan pasien KJS di Rumah Sakit (RS) swasta maupun pemerintah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, rencana perubahan tarif dengan membedakan tarif untuk RS swasta dengan RS pemerintah tidak jadi dilaksanakan.
Pasalnya, Pemprov DKI telah menaikkan persentase pembayaran klaim rumah sakit menjadi 100 persen, dari awalnya hanya 75 persen.
“Jadi tidak ada perbedaan tarif antara swasta dengan pemerintah. Semua disamakan. Nanti dalam pergub tentang tarif KJS dimasukkan aturan hanya disesuaikan dengan 100 persen perhitungan INA CBG’s. Tarif ini adalah gabungan dari swasta dan pemerintah,†katanya di Jakarta, Selasa (4/6/2013).
Ahok menambahkan, mulai dari April hingga Juni, pelaksanaan sistem Indonesia Case Base Groups (INA CBG’s) merupakan sistem nasional yang memperhitungkan jumlah tarif premi dan pembayaran perawatan obat-obatan yang murah.
Bila dibandingkan dengan Pemprov DKI, tarif premi KJS lebih mahal. Sehingga Pemprov melakukan penyesuaian dengan premi yang lebih mahal dari standar nasional itu. Penyesuaian yang dilakukan dengan menaikkan pembayaran klaim RS sebesar 25 persen, hingga menjadi 100 persen.
Kendati demikian, bukan berarti biaya perawatan pasien KJS di RS swasta akan tertutupi semua. Kemungkinan RS swasta tetap mengalami kerugian, meskipun jumlah kerugiannya diminimalisir dengan pembayaran 100 persen.
Mengapa demikian? Karena tarifnya dihitung dengan rata-rata tarif RS pemerintah dengan dasar harga barang-barang pada tahun 2010. Padahal harga barang-barang di tahun 2013 sudah pasti berbeda dengan 2010.
“Ya RS swasta bisa rugi juga. Karena yang dipakai harga barang pada tahun 2010. Pasti mereka akan merasa kurang. Tetapi dengan dibayarkannya 100 persen, akan sedikit terobatilah. Jadi sakitnya nggak terlalu dalam. Tapi akan lebih enak kalau menunggu tarif baru yang akan diterapkan Juli,†paparnya. (linda)