
JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan produsen mobil murah ramah lingkungan (LCGC) menggunakan 8.000 unit komponen lokal.
“Dari 8.0000 komponen lokal, ditargetkan bisa dipenuhi dalam jangka waktu 5 tahun. Agen Pemegang Merek (APM) yang memproduksi mobil LCGC, harus memakai 80% komponen dari dalam negeri,†kata Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin, Budi Darmadi, di Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Menurut Budi, penggunaan komponen lokal pada produk LCGC akan menghadirkan 100 pabrik komponen untuk berinvestasi di dalam negeri.
“Investasi 100 pabrik komponen, diperkirakan menelan investasi sebesar US$3,5 miliar. Selain itu, investasi pabrik komponen bisa meningkatkan investasi dan teknologi,†paparnya.
Budi menambahkan, guna mendukung pasokan komponen lokal pihaknya akan merancang lokasi pembangunan pabrik yang berdekatan dengan produsen mobil. Langkah ini diharapkan bisa membantu menekan biaya pembuatan.
“Rencana investasi komponen ini melalui pembangunan infrastruktur yang bertujuan untuk mendorong agar Indonesia mampu membuat segala komponen mobil. Dengan banyaknya pembuat infrastruktur, komponen produk LCGC bisa diproduksi dari dalam negeri,†ungkapnya. (iskandar)