
CIN- Pemerintah Indonesia memperpanjang moratorium hutan alam dan lahan gambut selama dua tahun, yang ditetapkan lewat Instruksi Presiden No. 6/2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Penundaan pemberian izin ini diberlakukan di hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi serta area penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, kebijakan moratorium dilanjutkan untuk terus memperbaiki tata kelola di sektor kehutanan.
Zulkifli menambahkan dengan kebijakan moratorium sebelumnya yang juga diterapkan selama dua tahun, telah memberi manfaat dalam mencegah kerusakan hutan yang makin parah karena pemanfaatan komersial.
Dia menjelaskan saat ini deforestasi (penebangan hutan) hanya sekitar 450 ribu hektar per tahun, padahal pada 2001 hingga 2003, laju deforestasi mencapai 3,5 juta hektar pertahun seiring diterapkannya otonomi daerah.
“Pada 1998, deforestasinya dua juta hektar pertahun. Pada 2001, 2002, 2003 itu 3,5 juta hektar per tahun. Sekarang tinggal 450 ribu hektar per tahun, jadi jelas sangat signifikan hasilnya. Kami berpendapat moratorium itu bagus, banyak manfaatnya maka kita perpanjang,†ujarnya seperti dikutif melalui VOA. (iskandar)