
CIN- Pemerintah memastikan menggunakan skema dua harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yaitu Rp6500 per liter bagi kendaraan plat hitam roda emapat, dan Rp4500 liter roda dua dan angkutan umum.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo menegaskan hala itu kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/4/2013).
Menurutnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menginstruksikan hal itu kepada para menteri perekonomian untuk mempersiapkan kenaikan BBM bersubsidi untuk kendaraan plat hitam tersebut, diantarnya persiapan tambahan infrastruktur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hingga sistem pengawasannya.
“Perlu saya tegaskan lagi bahwa untuk golongan kendaraan roda dua dan angkutan umum, harganya tidak naik. Oleh sebab itu, dengan adanya pengurangan anggaran BBM subsidi ini pemerintah tidak menyediakan kompensasi bagi masyarakat yang tidak mampu,†kata Susilo Siswoutomo.
Susilo juga menyebutkan, dengan adanya kenaikan BBM bersubsidi pemerintah dapat menghemat konsumsi BBM sekitar 7 juta kiloliter atau senilai Rp35 triliun dari proyeksi semula yakni 53 juta kiloliter.
Namun, jika keputusan kenaikan BBM bersubsidi itu dilakukan pada pertengahan tahun ini, maka penghematan hanya dapat ditekan menjadi 48 juta kiloliter.
“Menurut asumsi, kalau pelaksanaan pengurangan anggaran ini dilakukan pertengahan tahun ini, dapat ditekan sekitar 48 juta kiloliter. Tapi, jika tidak dilakukan dengan skema ini, maka dapat dipastikan BBM subsidi akan menembus 53 juta kilo liter,†ujar Wamen pula.
Wamen ESDM berharap  skema dua harga ini, tidak terjadi gesekan-gesekan di tengah masyarakat. Suhu politik juga diharapkan dapat diminimalisir.
Karena, jelas bhwa pemerintah tidak menginginkan adanya dampak  memberatkan masyarakat walau kemungkinan terjadinya inflasi dan dampak lainnya terhadap pelaku industri dan bisnis lainnya tak dapat dihindari. (kani)