JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sedang merumuskan aturan baru tentang sistem penggajian pegawai negeri sipil (PNS).
Aturan yang masih dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) jika telah disahkan, akan menghapus sejumlah tunjangan yang selama ini dinikmati PNS, dan pemberian gaji lebih didasarkan pada kinerja, bukan lagi jabatan dan pangkat.
“Berdasarkan RPP tersebut, hanya akan ada tiga komponen yang diperhitungkan untuk gaji PNS setiap bulan, yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja dinilai berdasarkan kinerja yang mereka capai,” jelas Deputi SDM Kemenpan-RB, Setiawan Wangsaatmaja, seperti dilansir kontan, Minggu (15/6/2014).
Diakui, selama ini PNS mendapatkan gaji dan tunjangan yang berdasarkan posisi dan jabatannya. Jika peraturan yang baru telah diterbitkan, maka produktivitas yang dilakukan PNS lah yang akan mempengaruhi nilai dan tunjangan yang diterima.
“Ini kita lakukan untuk mendorong supaya PNS berkinerja baik kalau mau dapat tunjangan yang baik juga,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pasal 79 ayat (2) UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan, gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Sementara pasal 80 ayat (3) UU tersebut menyebutkan, tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kerja; dan pasal 80 ayat (4) menjelaskan: tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Menurut Setiawan, untuk mengukur pencapain kinerja setiap pegawai setiap tahun, akan dilakukan kontrak kinerja antara atasan dan bawahan, sehingga breakdown apa saja yang diinginkan atasan untuk pekerjaan yang dilakukan seorang PNS, dijelaskan dalam kontrak kinerja tersebut.
Misalnya, jika menteri menginginkan masing-masing deputi menyelesaikan sejumlah RPP (rancangan peraturan pemerintah), maka tugas tersebut akan di breakdown ke bawah sesuai jabatan masing-masing. Hasil yang didapat apakah tugas tersebut terselesaikan, akan menjadi tolak ukur penilaian kinerja.
“Jadi, tugas deputi kan mensinkronisasi RPP tersebut, nah akan dilihat para staf yang ikut memberikan kontribusi,” ujar Setiawan.
Berdasarkan pasal 3 draft RPP Penggajian yang saat ini tengah digodok, dijelaskan, pegawai yang mulai bekerja pada tahun, tingkat jabatan dan daerah yang sama akan mendapat gaji yang berbeda di tahun berikutnya sesuai nilai capaian kinerja yang didapat.
Setiawan menjelaskan, untuk melaksanakan pasal ini, setiap instansi pemerintahan akan membuat indeks gaji para PNS-nya. Indeks ini disusun secara vertikal. Jika kinerja tetap, maka gaji tidak akan naik ke tingkat berikutnya. Penilaian tersebut rencananya akan dilakukan setiap tahun.
Namun RPP ini masih menemui beberapa kendala yang masih harus didiskusikan dengan para pihak terkait. Misalnya soal masa kerja yang juga perlu diperhitungkan, karena pasal 79 menyebutkan, gaji ditentukan berdasarkan jabatan, beban kerja, tanggung jawab dan risiko. Selain itu, pengukuran kinerja bila dilakukan setiap bulan atau kuartal, dinilai tak efektif. Selama ini pengukuran kinerja hanya berdasarkan absensi.
Jika RPP ini disahkan, maka PNS akan menerima gaji dengan sistem single salary berdasar tiga komponen tersebut. Sedang tunjangan lain seperti tunjangan jabatan, tunjangan istri/suami, tunjangan pangan dan tunjangan lainnya, akan dihapuskan. (man)