JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Permohonan pembatalan pernikahan Asmirandah Zantman dan Jonas Rivanno Watimena yang dilaksanakan di Masjid An Nur, Depok pada 17 Oktober 2013, akhirnya dikabulkan dan resmi dibatalkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Depok.
“Dengan demikian, Otomatis mereka bukan suami istri lagi,” ujar Muhammad Nuzul Wibawa selaku kuasa hukum Andah saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, Rabu (18/12/2013)
Ketua Majelis Hakim Haeruman memutuskan, pernikahan Andah dan Vanno yang dilaksanakan 17 Oktober 2013 telah berakhir. Akta pernikahan pasangan selebritas yang dikeluarkan KUA Beji juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Akta pernikahan pemohon (Andah) dengan termohon (Vanno) dicabut,” jelas Haeruman yang membacakan putusan tersebut ditemani anggota majelis hakim Ace Makmun dan Abdul Hamid itu.
Andah mendaftarkan permohonan pembatalan pernikahannya dengan Vanno ke PA Depok di nomor 2390/Pdt.G/2013/PA.Dpk melalui Afdal Zikri, kuasa hukumnya, pada 7 November 2013. Atas permohonan itu, Vanno menerimanya.
Dalam tiga kali persidangan, Andah dan Vanno tidak pernah menghadiri persidangan ini. Hanya saja, ayah Andah, Anton Zantman sempat hadir sebagai saksi pada persidangan kedua pada 4 Desember 2013. (fid)