JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2014 hingga Jumat (27/12/2013) ini belum juga disahkan, meski PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD sudah harus disahkan pada akhir November.
Kepada citraindonesia.id, Chairman Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah mengatakan, keterlambatan pengesahan APBD ini diakibatkan oleh keterlambatan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dalam menyerahkan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) yang merupakan dasar penyusunan Rancangan APBD (RAPBD), sebelum ditetapkan menjadi APBD.
“Sesuai PP No 58 dan Permendagri No 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2014, KUA/PPAS seharusnya diserahkan Juni, tapi baru diserahkan November, sehingga pada Desember ini RAPBD-nya masih saja dibahas dan belum disahkan,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sesuai jadwal yang disusun Sekretariat Dewan, seharusnya Jumat ini DPRD menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan RAPBD itu menjadi APBD, namun batal tanpa alasan yang jelas.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Amir dari sumber di lingkungan DPRD, diketahui kalau pembatalan itu diakibatkan oleh adanya tarik menarik kepentingan antara Pemprov dengan DPRD dalam pembahasan RAPBD tersebut.
“Melalui SMS, sumber saya menjelaskan, dari delapan fraksi di DPRD, ada enam fraksi yang minta “jatah” anggaran dalam APBD, tapi ditolak Jokowi (panggilan Gubernur Joko Widodo-red), sehingga sidang paripurna dibatalkan,” katanya.
Keenam fraksi dimaksud di antaranya PDIP, Partai Demokrat, PKS, PAN, PKB, dan PPP. Sementara dua fraksi yang tidak meminta jatah adalah Hanura Damai Sejahtera dan Golkar.
“Mereka minta jatah untuk kepentingan politik di 2014 (Pemilu Legislatif-red),” imbuh Amir.
Amir menambahkan, akibat telatnya pengesahan APBD 2014, DPRD dan Pemprov DKI bukan hanya telah melanggar PP No 58, tapi juga akan membuat pelaksanaan proyek pembangunan di semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) menjadi terlambat dilaksanakan. Sebab, jika APBD baru disahkan Januari 2014, maka penyerapan anggarannya yang mencapai Rp69 triliun baru dapat dilakukan mulai sekitar Mei 2014.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan menolak diwawancarai saat akan dikonfirmasi. (Rhm)