JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Tim petugas lalu lintas Polda Metro Jaya
@TMCPoldaMetro, menindak tegas para oknum pelanggar aturan Ganjil-genap pada hari pertama diberlakukan Tilang, Senin (10/8/2020).
“Satlantas Jaksel lakukan penindakan terhadap Pengendara yang melanggar Peraturan Pemprov Jakarta tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor dengan cara ganjil genap di Traffic light Tomang,” ujar @TMCPoldaMetro.
Kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh atau lima wilayah ibu kota Jakarta.
- Tilang Ganjil Genap Hari Ini Denda Rp500,000 Atau Penjara 2 Bulan
- Sosialisasi Ganjil-genap Hingga Jumat 7 Agustus 2020
- “Ini Ganjil Genap Ente Jangan Slonong Boy”
Tak dijelaskan berapa banyak para pengendara mobil pribadi yang ditindak pada hari pertama.
“Nanti klo sudah waktunya biasanya pasti diumumkan jumlah pelanggar,” ujar seorang petugas kepada citraindonesia.com, Senin malam (10/8/2020) di Jakarta.
Sebelunya, Polisi memastikan sebesar Rp500,000 denda Tilang bagi pelanggar jalur lalu lintas Ganjil Genap berlaku sejak Senin (10/8/2020).
“Betul, langsung tilang sesuai UU No. 22 Tahun 2009 di pasal 287 di situ menyebutkan sanksi ganjil genap adalah kurungan ada selama 2 bulan untuk denda Rp500 ribu,” tegas Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Herman Ruswandi di Jakarta, Minggu (9/8/2020). (ling)