JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Polda Metro Jaya pekan depan resmi menerapkan denda kepada para penerobos jalur Busway.
“Kemungkinan diterapkan pada pekan depan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Menurut Rikwanto, sebelum resmi diberlakukan pihaknya akan mengadakan koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Pertemuan terkait denda bagi penggunaan jalur busway juga melibatkan unsur Kejaksaan dan Pengadilan.
Rikwanto berharapkan masyarakat berpartisipasi menjalankan aturan.
Bagi pengendara roda dua menerobos jalur busway sebesar Rp500 ribu, roda empat didenda Rp1 juta. (rosa)