Pandangan terhadap RAPBN 2019 – Rapat Paripurna DPR RI bersama Pemerintah, Kamis, 12 Juli 2018
Oleh: Drs. H. A. Hakam Naja, M.Si.
(Anggota Badan Anggaran DPR Fraksi PAN)
1. Asumsi Nilai Tukar Rupiah
- Nilai tukar Rupiah pagi hari ini dibuka Rp14.435 per Dolar AS. Kondisi ini harus menjadi alarm bagi pemerintah bahwa asumsi nilai tukar rupiah terhadap Dolar AS pada RAPBN tahun 2019 mesti berada dalam rentang Rp14.000-14.500.
- Selain itu, pemerintah berasama Bank Indonesia harus lebih serius menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah agar berada dalam level Rp14.000-14.500. Mengingat memasuki tahun politik, setiap gejolak politik yang terjadi akan sangat mempengaruhi volatilitas nilai tukar Rupiah. Jangan sampai rakyat dan dunia usaha menjadi korban ketidakmampuan pemerintah mengelola stabilitas nilai tukar Rupiah dan makro ekonomi lainnya.
- Subsidi Energi RAPBN 2018 Rp103,4 Triliun
2. Transfer ke Daerah dan Dana Desa
- Dalam dua tahun terakhir alokasi anggaran transfer ke daerah mengalami penurunan yakni turun 3.14% pada APBN-P 2017dan turun -0,03% pada APBN 2018. Sedangkan Belanja Pemerintah Pusat naik 4,61% pada APBNP 2017 dan naik 6,40% pada APBN 2018.
- Pertanyaannya, mengapa pertumbuhan alokasi anggaran transfer ke daerah bisa turun, padahal sebelum tahun 2016 selalu tumbuh di atas 10%. Hal ini tentu menghambat upaya pemerataan pembangunan daerah dalam konteks desentralisasi fiskal. Jangan sampai tekanan fiskal yang sedang dihadapi pemerintah pusat serta ambisi pembangunan infrastruktur mengorbankan kepentingan pembangunan di daerah.
- Persoalan lain terkait terhambatnya penyaluran transfer daerah dan dana desa. Total transfer ke daerah dan dana desa sampai April 2018 sebesar Rp 251,9 triliun, lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu (April 2017) yang mencapai Rp 265,4 triliun.
- Pada tahun 2017 dan 2018, alokasi Dana Desa terhadap Transfer ke Daerah baru 8,5%. Pada RAPBN 2019 ini, mestinya pemerintah melaksanakan amanat UU No. 6 Tahun 2014 pasal 72 Ayat 4 tentang alokasi dana desa sebesar 10% dari transfer ke daerah (on top) secara bertahap. Sehingga dapat mempercepat penurunan jumlah desa tertinggal. Berdasarkan survei Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, pada tahun 2016 masih ada 35% desa dengan status tertinggal dan sangat tertinggal.
- Di samping itu, pemerintah perlu terus melakukan peningkatan evaluasi dan monitoring serta dukungan untuk efektivitas pemanfaatan Dana Desa bagi kesejahteraan masyarakat desa. Apalagi pada tahun 2017 Kejaksaan Agung menemukan beberapa permasalahan besar terkait pengelolaan Dana Desa antara lain pemotongan dana desa, proyek fiktif dari dana desa, penggelembungan nilai proyek dana desa, rendahnya kapasitas manajerial aparatur desa, penggunaan rekening pribadi untuk dana desa. Dengan meningkatkan pengawasan dan bimbingan dalam penggunaan dana desa, maka diharapkan tidak ada lagi kepala desa dan perangkat desa yang tersangkut kasus hukum di kemudian hari.
- Saat ini mulai muncul gejolak dari daerah terkait kebijakan pemerintah pusat yang akan mengalokasikan 50% Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH CHT) untuk menutup defisit BPJS Kesehatan. Padahal, jika mengacu Pasal 66A Ayat 4 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH CHT) sama sekali tak digunakan untuk program pemerintah pusat, melainkan untuk Provinsi penghasil, Kabupaten/Kota penghasil dan untuk Kabupaten/Kota lain. Jadi DBH CHT murni merupakan hak daerah yang sudah diamanatkan UU di atas. Sementara JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program pemerintah pusat, yang dananya dari sumber lain. Jadi mestinya pemerintah pusat tidak mengambil dana yang merupakan hak daerah yang dipergunakan untuk progam pemerintah pusat.
APBN: Ini Soal Keberpihakan Bung!
2. Prioritas Penanggulangan Bencana Rob
- Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki garis pantai sepanjang 81.000 km (terpanjang kedua setelah Kanada) tengah menghadapi ancaman perubahan iklim.
- Salah satu dampak perubahan iklim yang paling dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir laut adalah abrasi dan banjir rob. Dengan jumlah penduduk Indonesia yang bermukim di kawasan pesisir mencapai 140 juta jiwa (60 persen)
- Undang-Undang No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memandatkan kepada negara untuk melindungi hajat hidup masyarakat pesisir.
- Berdasarkan riset dari Fakultas Geografi UGM (2010), perubahan iklim akan berdampak pada kenaikan permukaan air laut di Pantura antara 6-10 mm per tahun. Implikasinya bahwa kota-kota di pesisir Pantai Utara Pulau Jawa, seperti Pekalongan dalam jangka waktu 100 tahun ke depan akan tergenang air laut hingga sejauh 2,1 km dari garis pantai, dan Kota Semarang akan mengalami hal yang sama sejauh 3,2 km dari garis pantai.
- Khusus Pekalongan, wilayah yang terdampak rob sekitar 1.363,13 hektar dengan ketinggian air 10 hingga 100 sentimeter. Jumlah korban terdampak rob sebanyak 20.818 KK dan warga yang mengungsi sebanyak 3.732 jiwa.
- Pemerintah melalui Kementerian PUPR telah mengalokasikan anggaran Rp517 miliar untuk pembangunan tanggul yang dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juwana, ditargetkan selesai akhir tahun 2019.
- Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2019 antara DPR dengan pemerintah telah menyepakati untuk mengarahkan kebijakan pengurangan kesenjangan antarwilayah salah satunya melalui penanggulangan dampak bencana.
- Berkaitan dengan arah kebijakan pemerintah tersebut, saya mendesak agar pemerintah pusat menjadikan penanggulangan bencana banjir rob sebagai salah satu prioritas anggaran nasional tahun 2019, sehingga permasalahan banjir rob yang sudah terjadi bertahun-tahun ini segera bisa diatasi.