JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Para pemain pesta seks 59 gay (LGBT) yang ditangkap Polda Metro Jaya di sebuah apartemen mewas di kawasan Kuningan Jaksel terancam penjara 15 tahun.
“(Pelaku) Disangkakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 juncto Pasal 7 di UU Nomor 44 Tahun 2008,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
- Covid-19 Kok 59 LGBT Pesta Seks
- Ini Daftar Tarif Pesta “Neraka” Seks Gay di Kelapa Gading!
- MUI Kutuk Prilaku Biadab 141 Gay Berpesta Seks!
Menurut Yusri Yunus, kepada para tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 9 orang dari 59 yang digrebek itu adalah beragam.
“Pada Pasal 36 (ancaman) 10 tahun penjara. Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang 4, ini ancamannya 15 tahun. Pasal 296 KUHP ancaman 1 tahun penjara,” jelasnya mengurai keragaman ancaman human para tersanka itu.
WA Group:
Ternyata para LGBT yang memiliki seks menyimpang ini punya 150 orang anggota komunitas dalam sebuah WA Group Hot Space yang berdiri sejak Februari 2018. Juga ada Instagramnya yang beranggotakan 80 orang.
Yusri menambahkan para oknum ini sudah menggelar acara pesta seks antar sesama gay enam kali di hotel tertentu. (ling).