
CIN- Sekretsaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar memintah pemerintah agar menambahkan nilai subsidi iuran jaminan sosial kepada pekerja informal tiap tahunnya.
Menurutnya, pemberian jaminan sosial bersubsidi kepada pekerja informal merupakan langkah yang bijak dan perlu diapresiasi mengingat saat ini pekerja informal yang terlindungi oleh jaminan sosial masih berkisar 3 persenan.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) baru-baru ini memberikan subsidi iuran jaminan sosial sebesar Rp4 Miliar untuk 10.600 pekerja informal yang tersebar di 12 Kab/Kota di Indonesia bagi Tenaga Kerja luar Hubungan Kerja (TK-LHK) agar bisa membayarkan iuran jaminan sosialnya.
“Menakertrans harus menambah jumlah nilai iuran jaminan sosial bersubsidi tersebut,†katanya saat berbincang dengan CIN, Senin (3/6/2013).
Pasalnya, kata Timboel saat ini ada 31 juta orang berstatus pekerja di luar hubungan kerja yang tersebar di 500 Kabupaten/Kota.
Timboel berharap Kemenakertrans bisa meningkatkan iuaran jaminan sosial bersusidi tersebut mencapai Rp50 miliar tiap tahunnya.
Oleh karena itu katanya, Kemenakertrans harus bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong seluruh pemda tingkat I dan II mengalokasikan APBD nya mensubsidi iuran jaminan sosial bagi pekerja informal.
“Kemenakertrans bisa mengambil contoh Pemda Purwakarta yang sudah membayar iuran jaminan sosial bagi pekerja informal di Purwakarta. Dan bila perlu alokasi dana untuk DAU/DAK bisa memasukkan pos subsidi iuran ini mulai tahun 2014. Bila pos ini sudah masuk ke dalam DAU/DAK maka ini menjadi tanggungjawab Pemda, dan bukan lagi tanggungjawab Kemenakertrans,†ungkapnya. (iskandar)