JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodog peraturan yang menyederhanakan persyaratan ketentuan bagi perbankan untuk melakukan kegiatan trust atau bisnis penitipan, dan pengelolaan dana devisa hasil ekspor.
“Aturan ini dikeluarkan untuk meningkatkan pasokan devisa dan meningkatkan peran serta daya saing perbankan dalam negeri. Juga untuk mendorong pendalaman pasar keuangan atau financial deepening di domestik,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam keterangan resminya, Kamis (10/9/2015).
Kegiatan trust ini, jelas dia, mencakup antara lain kegiatan sebagai agen pembayar atau paying agent, agen investasi atau investment agent, dana secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.
Selain itu, juga mencakup agen peminjaman atau borrowing agent dan agen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Trustee, lanjutnya, dapat dilakukan oleh bank atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBA).
“Intinya, bank akan dipermudah persyaratannya untuk memiliki bisnis Trustee. Ini penting untuk meningkatkan pasokan devisa,” tegasnya. (man)