JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Banyak yang nyinyir tentang pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) yang didirikan Imam Besarnya, Habib Rizieq Shihab (HRS). Tapi pasti banyak pula yang senang. Dalam arti pro dan kontra. Biasa itu dalam negara demokrasi!
Tetapi pengacara FPI menilai pembubaran ormas kliennya itu hanya pengalihan itu tentang kasus penembakan enam orang Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat.
Seperti diketahui Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga (K/L) pada Rabu (30/12/2020) untuk membubarkan ormasnya Habib Rizieq Shihab, yang kini jadi tersangka dan mendekan di Rutan Polisi karena dugaan kuruman massa saat menikahkan putrinya, Syarifah Najwa Shihab-Irfan Alaydrus pada November 2020 lalu di kediaman kawasan Kelurahan Petamburan, Jakpus.
- Amien Rais Minta Polisi Lepas Habib Rizieq Shihab
- Habib Rizieq Shihab Praperadilankan Polda Metro Jaya
- FPI dan Lima Ormas Ini Dilarang
“Kami menduga ini rangkaian bentuk yang tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk membuat teralihkannya perhatian terhadap pengusutan kasus dugaan pembantaian enam syuhada yang keji dan diduga merupakan pelanggaran HAM berat,” ujar kuasa hukum HRS, Azis Yanuar, saat dikonfirmasi, Kamis (31/12/2020).
Lebih lanjut, Azis menegaskan, pihaknya bakal menempuh jalur hukum dengan menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu, kata dia, berkaitan dengan dugaan kedzaliman dan kesewenang-wenangan keputusan tersebut.
Dalam keputusan itu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, sejak 20 Juni 2019 secara de jure FPI sudah bubar sebagai ormas. “Untuk SKB itu nanti kami akan gugat di PTUN atas dugaan kedzaliman dan kesewenang-wenangan ini,” kata Aziz.
Sebelumnya, Mahfud MD menggelar pengumuman terkait status FPI. Pemerintah resmi melarang FPI berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi biasa,” tegas Mahfud MD.
Dalam kesempatan itu, menurut laman republika, Mahfud MD, menjelaskan, sejak 21 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Itu karena FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas hingga kini di Kemendagri.
Sementara, masa berlaku SKT FPI yang sebelumnya hanya hingga 20 Juni 2019. (mulia)