• Latest
  • Trending
Kombes Yusri : Rizieq Shihab Serahkan Diri

Ninyir, Pembubaran, Penembakan Enam Laskar FPI

2 weeks ago
Ganjar Pranowo Ajak Masyarakat Tanam Lahan Kritis Cegah Becana

Ganjar Pranowo Ajak Masyarakat Tanam Lahan Kritis Cegah Becana

1 day ago
Sebelum Meninggal, Pochettino Ingin Juara Bersama Tottenham Hotspur

PSG : Mauricio Pochettino Positif COVID-19

1 day ago
Update COVID-19 pada 3 Desember: 557.877 Positif

Update COVID-19 pada 16 Januari 2021 : 896.642 Positif

1 day ago
Raffi Ahmad Jalani Sidang Pertama Kasus Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Raffi Ahmad Jalani Sidang Pertama Kasus Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan

1 day ago
Panglima TNI Terjun Langsung Tinjau Banjir Kalsel

Panglima TNI Terjun Langsung Tinjau Banjir Kalsel

1 day ago
Dukung Vaksinasi COVID-19, Garuda Indonesia Luncurkan Desain Alat Suntik

Dukung Vaksinasi COVID-19, Garuda Indonesia Luncurkan Desain Alat Suntik

1 day ago
Australia Open 2019: Ganda Campuran Indonesia ke Final

Praveen/Melati ke Final Thailand Open

1 day ago
19 Tahun Lalu, Garuda Indonesia GA421 Mendarat Darurat di Bengawan Solo

19 Tahun Lalu, Garuda Indonesia GA421 Mendarat Darurat di Bengawan Solo

2 days ago
Pelatih Tetap Derby County, Wayne Rooney Resmi Pensiun

Pelatih Tetap Derby County, Wayne Rooney Resmi Pensiun

2 days ago
Hadiri Pesta Tanpa Masker, NBA Denda Kyrie Irving

Hadiri Pesta Tanpa Masker, NBA Denda Kyrie Irving

2 days ago
Monday, January 18, 2021
  • Login
Citra Indonesia
  • HOME
  • EKUIN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
  • METRO
  • HIBURAN
  • PARIWISATA
  • SPORT
  • EKSEKUTIF
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKUIN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
  • METRO
  • HIBURAN
  • PARIWISATA
  • SPORT
  • EKSEKUTIF
No Result
View All Result
Citra Indonesia
No Result
View All Result
Home Breaking News

Ninyir, Pembubaran, Penembakan Enam Laskar FPI

SUMURA by SUMURA
31-12-2020
in Breaking News, Hukum
0
Kombes Yusri : Rizieq Shihab Serahkan Diri

Penyidik Polda Metro Jaya, kiri, periksa Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. PMJ

494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Banyak yang nyinyir tentang pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) yang didirikan Imam Besarnya, Habib Rizieq Shihab (HRS). Tapi pasti banyak pula yang senang. Dalam arti pro dan kontra. Biasa itu dalam negara demokrasi!

Tetapi pengacara FPI menilai pembubaran ormas kliennya itu hanya pengalihan itu tentang kasus penembakan enam orang Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat.

Seperti diketahui Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Maruf  Amin menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga (K/L) pada Rabu (30/12/2020) untuk membubarkan ormasnya Habib Rizieq Shihab, yang kini jadi tersangka dan mendekan di Rutan Polisi karena dugaan kuruman massa saat menikahkan putrinya, Syarifah Najwa Shihab-Irfan Alaydrus pada November 2020 lalu di kediaman kawasan Kelurahan Petamburan, Jakpus.

  • Amien Rais Minta Polisi Lepas Habib Rizieq Shihab
  • Habib Rizieq Shihab Praperadilankan Polda Metro Jaya
  • FPI dan Lima Ormas Ini Dilarang

“Kami menduga ini rangkaian bentuk yang tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk membuat teralihkannya perhatian terhadap pengusutan kasus dugaan pembantaian enam syuhada yang keji dan diduga merupakan pelanggaran HAM berat,” ujar kuasa hukum HRS, Azis Yanuar, saat dikonfirmasi, Kamis (31/12/2020).

Lebih lanjut, Azis menegaskan, pihaknya bakal menempuh jalur hukum dengan menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu, kata dia, berkaitan dengan dugaan kedzaliman dan kesewenang-wenangan keputusan tersebut.

Dalam keputusan itu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, sejak 20 Juni 2019 secara de jure FPI sudah bubar sebagai ormas. “Untuk SKB itu nanti kami akan gugat di PTUN atas dugaan kedzaliman dan kesewenang-wenangan ini,” kata Aziz.

Sebelumnya, Mahfud MD menggelar pengumuman terkait status FPI. Pemerintah resmi melarang FPI berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi biasa,” tegas Mahfud MD.

Dalam kesempatan itu, menurut laman republika, Mahfud MD, menjelaskan, sejak 21 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Itu karena FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas hingga kini di Kemendagri.

Sementara, masa berlaku SKT FPI yang sebelumnya hanya hingga 20 Juni 2019. (mulia)

Tags: FPIHabib Rizieq Shihab
Previous Post

Thomas Lembong : 2021 Lebih Berat Indonesia

Next Post

Resiko Deal Brexit

Related Posts

GNPF-MUI Degree Islamic Action III on December 2

Rizieq Shihab Dipindahkan ke Rutan Bareskrim

14-01-2021
1.4k
Habib Rizieq Shihab Ditahan

Berkas Habib Rizieq Shihab Dikirim ke Jaksa

14-01-2021
1.4k
Rizieq Nikahkan Najwa, Gubernur Anies Hadir? Warga Nyinyir

Rizieq, Menantu dan Dirut RS Ummi Tersangka

11-01-2021
1.4k

Polisi Pastikan Sehat Habib Rizieq Shihab

08-01-2021
1.4k

Rizieq Shihab Tak Hadiri Sidang Praperadilan

04-01-2021
1.4k

Baracuda Siaga Sidang Habib Rizieq Shihab

04-01-2021
1.4k
Next Post
Boris Johnson : UE Deal Brexit

Resiko Deal Brexit

  • Kontak Kami
  • Desk Redaksi

© 2020 citraindonesia.com - Hormati Karya Anak Bangsa - Adamson.

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKUIN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
  • METRO
  • HIBURAN
  • PARIWISATA
  • SPORT
  • EKSEKUTIF

© 2020 citraindonesia.com - Hormati Karya Anak Bangsa - Adamson.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In