JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Inneke Koesherawati tampaknya harus merasakan dinginnya kamar hotel prodeo atau penjara KPK- dan bahkan digigit nyamuk nakal juga! Dia ditahan KPK karena dugaan memberikan suap kepada oknum Lapas Sukamiskin tempat suaminya Fahmi Dharmawansyah dibina.
‘Kasihan dia (Inneke Koesherawati). Inneke kan, bila betul melakukan itu, yaaa kan demi suami tercinta mas Fahmi. Istri manapun pasti belain suaminya dong. Dia apes aja kali yaa’, ujar Umi Niken, mengaku penggemat artis film dan model cantik itu, Minggu (22/7/2018) ketika diminta komentas seputar kasus yang membeleit itu.
Memang sih, Inneke sendiri masih sebagai saksi, tapi tak tertutup kemungkinan jadi tersangka. ‘Kalau KPK menemukan bukti dia terllibat suap- bisa juga Inneke tersangka. Kan katanya karena jual beli Sel, disulap mewah. Tapi kok harganya sampai Rp500 juta. Ini juga mencengangkan’, tambah Niken heran.
- Kalapas Sukamiskin Minta Uang dan Mobil ke Napi
- Pemuda Muhammadiyah Desak Presiden Copot Menkumham
- Kalapas Sukamiskin dan Istri, Inneke Koesherawati dan Suami Tersangka
Bahwa Inneke yang ngetop tahun 90an itu sedianya akan mengikuti event besar model penjualan teranyar yakni meet and greet di Jakarta. Tentunya acara ini mendatangkan uang besar baginya.
Tapi apa daya, upayanya memberikan kasih-sayang bagi suami tercinta Fahmi Darmawansyah, harus berujung duka nestapa.
‘Dia terseret- seret kasus suaminya. Katanya sih saya baca di media, mbak Inneke ditangkap KPK karena diduga ikut jual-beli kamar Lapas Sukamiskin untuk ditempati Fahmi Darmawansyah. Ya mau apa lagi, mbak Innek yang sabar- pasti ada hikmah di balik ini semua’, tambah Niken yang mengaku turut berdoa agar idolanya sehat selalu dan mengambil hikmahnya.
Sebelumnya, Wakil ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan Inneke Koesherawati di OTT KPK di rumahnya kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu dini hari sekitar pukull 01.30 WIB terkait hal itu.
‘Di Jakarta, sekitar pukul 00.30 WIB tim menuju kediaman IK (Inneke Koesherawaty) di daerah Menteng dan mengamankannya sekira pukul 01.00 WIB’, kata Laode dalam jumpa pers, Sabtu malam (21/7/2018) di Gedung KPK Jakarta.
Bahwa suami Inneke Koesherawati yaitu Fahmi Darmawansyah, adalah Napi korupsi proyek Bakamla dan ditahan di Lapas Sukamiskin.
Para pihak penerima suap, Wahid (Kalapas Sukamiskin) dan Hendry (PNS Lapas Sukamiskin) kena Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kepada si pemberi suap, Fahmi (suami Inneke) dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (adams/linda)