JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melaporkan 7 perusahaan dan Kepala Daerah di 5 Provinsi atas dugaan korupsi dengan modus kepemilikan tanah fiktif. Akibat adanya itu, Walhi menilai negara mengalami kerugian sebesar Rp3,6 triliun.
“Kami melaporkan ke KPK. Alat bukti sudah dimasukan dan diserahkan ke KPK. Kami berpesan agar KPK melakukan penegakan hukum yang tegas agar modus terkait kepemilikan tanah fiktif tidak terjadi di provinsi lain,” kata Zenzi di gedung KPK, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Zenzi mengatakan 7 perusahaan itu terdiri dari 6 perusahaan yang bermain di sektor sawit dan 1 perusahaan di sektor pertambangan. Ketujuh perusahaan itu antara lain PT AM di daerah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, PT TN di kawasan taman wisata alam dan kawasan konservasi Dampu, Sumatera Selatan. Lalu dugaan penyuapan yang dilakukan PT BA di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Dugaan korupsi juga diduga terjadi di Pulau Maluku. Kali ini diduga dilakukan oleh PT KN di daerah Halmahera Selatan. Zenzi menjelaskan, modus yang dikembangkan perusahaan dan kepala daerah yang terlibat adalah memanipulasi kepemilikan lahan, dengan kata lain membuat kepemilikan fiktif.
“Ada Pengadilan Agama ngurusin status kepemilikan tanah,” ujar dia.
Menurutnya, pengadilan agama tak memiliki kapasitas untuk mengatur masalah kepemilikan lahan. Namun pelaku memanfaatkan pengadilan agama untuk mengesahkan lembaga adat sehingga masyarakat adat yang dilegalkan ini berhak atas sebidang tanah.
“Kami lihat bagaimana kejahatan ini berkembang dalam modus operandinya. Namun yang paling bahaya, ini semua dikendalikan oleh koorporasi,” imbuhnya.
Zenzi mengungkapkan, telah terjadi pergeseran kendali dalam pengadilan agama saat ini sehingga situasinya berbahaya bagi Indonesia jika semua lembaga pengadilan melakukan hal tersebut.
Zenzi mengatakan bahwa investigasi ini dilakukan dengan berkolaborasi dengan Walhi di daerah dan telah dikaji selama setahun lebih.
“Pesan kami ke KPK adalah terhadap beberapa modus yang kami laporkan agar dilakukan proses penegakan hukum yang tegas, agar tidak terjadi di provinsi lain,” pungkasnya. (isr)