JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Parlemen India telah menyetujui RUU yang menjadikan praktik Muslim “perceraian instan” sebagai tindak pidana.
“Triple talaq”, sebagaimana diketahui, memungkinkan seorang suami untuk menceraikan istrinya dengan mengulangi kata “talaq” (perceraian) tiga kali dalam bentuk apa pun, termasuk email atau pesan teks.
Mahkamah Agung menyatakan praktik tersebut tidak konstitusional pada tahun 2017.
Pendukung mengatakan langkah baru melindungi wanita Muslim. Lawan mengatakan hukumannya keras dan terbuka untuk disalahgunakan, tulis bbc.
Pria yang ditemukan melanggar undang-undang baru bisa dipenjara hingga tiga tahun.
RUU ini pertama kali diajukan pada tahun 2017 tetapi terhenti di majelis tinggi parlemen, di mana beberapa anggota parlemen menyebutnya tidak adil.
Partai Bharatiya Janata (BJP) yang memerintah India mendukung RUU tersebut, sementara partai oposisi utama Kongres menentangnya.
Keterangan media Triple talaq: Mengapa saya berjuang perceraian instan
Tetapi BJP tidak memiliki mayoritas di majelis tinggi.
Selasa (30/7/2019), RUU tersebut disahkan oleh 99 suara menjadi 84 setelah sejumlah pemogokan dan abstain.
Perdana Menteri Narendra Modi dengan cepat merayakan pemungutan suara sebagai “kemenangan keadilan gender”. (oca)