JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Kabar teranyar. Mulai esok Kamis (7/5/2020), seluruh moda transportasi Indonesia, pesawat udara, kapal laut dan bus antar provinsi, Kereta Api, sudah boleh lagi beroperasi seperti biasa asalkan memenuhi standard keamanan COVID-19.
“Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi. Tapi harus menaati protokol kesehatan,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Menhub menambahkan, pemberian izin operasi itu untuk merelaksasi usaha pada sektor moda transportasi.
Itu sekaligus menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Seperti diketahui bahwa seluruh jenis transportasi kita dipaksa stop operasi sementara setelah diberlakukan sosial distancing atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diperintahkan Presiden Joko Widodo. (friz)