JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Mulai Jumat hari ini (8/8/2014), Kementerian Perdagangan (Kemendag), berlakukan sistem online permohonan SPB (Surat Pemberitahuan Barang) Importir Jalur Prioritas (IJP).
“Sistem ini tentunya untuk memudahkan dan mengefisienkan biaya pengeluaran oleh para importir terdaftar (IT),” ujar Alex Lian, seorang importir kepada citraindonesia.id, Kamis (7/8/2014).
“Namun kita berharap- Perdagangan dan Bea Cukai jeli. Jangan kita capek- capek urus SPB- NPB, tapi ujug- ujug barang selundupan masuk,” tandasnya.
Sekedar diketahui, SPB sangat penting bagi importir. Tanpa SPB, aparat Bea dan Cukai tidak akan pernah mengizinkan bongkar barang impor dari Kapal pengangkut di Pelabuhan. Sekalipun barang itu memiliki NPB (Nomor Pendaftaran Barang).
SPB dan NPB diterbitkan oleh Direktorat Pengembangan Mutu Barang, Kementerian Perdagangan RI.
“Biar barangnya punya SPB dan NPB, jika tidak sesuai SNI (Standard Nasional Indonesia), barang tidak bisa mendarat. Kan ditangkap petugas,” lanjutnya.
Sebelumnya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan memastikan sistem online memudahkan pengusaha dan lainnya.
“Ini memudah pengusaha. Kan lebih efisien. Mereka tak perlu datang capek- capek ke kantor,” ujarnya saat melihat langsung uji coba sistem online tersebut.
Acara di kawasan Ciracas, Jakarta Timur itu tampak dihadiri oleh Direktur Pengembangan Mutu Barang Chandrini Mestika Dewi dan jajaran Ditjen Perdagangan Luar Negeri. (friz)