JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk praktik jual beli uang yang selalu marak menjelang Lebaran.
Pasalnya, penyedia jasa penukaran uang kecil mengenakan potongan dalam jumlah tertentu untuk setiap nilai uang yang ditukarkan.
“Pada pandangan Majelis Ulama Indonesia, pedagang seperti itu hukumnya haram. Mestinya aparat yang terkait seperti Bank Indonesia segera mengantisipasi jual beli uang seperti itu,†kata Ketua MUI Kota Samarinda Zaini Naim, Rabu (23/7/2014).
Dia menjelaskan, secara hukum Islam praktik perdagangan uang masuk dalam kategori riba yang ditentang oleh ajaran Islam.
Semestinya, kata Zaini, umat Islam menghindari perbuatan yang sudah jelas haramnya. Apalagi di bulan puasa seperti saat ini, perbuatan riba harus dihindari.
“Rasulullah mengatakan, riba itu ada 90 lebih modelnya. Riba yang paling ringan itu seperti seorang anak yang menyetubuhi ibunya. Bayangkan saja, dosa riba yang paling ringan itu seperti dosa seorang anak yang menyetubuhi ibunya,†papar Zaini.
Dalam praktik jual beli uang, setiap pedagang rata-rata mengambil untung Rp5 ribu hingga Rp10 ribu untuk setiap Rp100 ribu yang ditukar. Warga juga bisa menawar potongan tersebut.
“Saya Cuma ambil untung Rp5 ribu per Rp100 ribu yang ditukar. Kebanyakan warga menukar uang pecahan Rp2 ribu dan Rp5 ribu,†kata seorang pedagang yang mangkal di Kompleks GOR Segiri Samarinda, Yusuf. (bud)