JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Salat Idul Fitri 1441 Hijriah (Salat Ied) di rumah saja. Jalankan protokol kesehatan mencegah Coronavirus Disease (COVID-19).
Pimpinan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta nomor C-088/DP-PXI/V/2020 dan nomor 2.475/SB/DMI-DKI/V/2020 tentang pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H.
Seruan ini dibagikan ke para Lurah agar disebarluaskan kepada masyarakat di lingkungan tugasnya.
Seperti diketahui bahwa warga DKI Jakarta khususnya sudah memaklumi imbauan – imbauan tersebut. (adams/bjc)