JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Tokoh agama hingga Kepala BKPM memuji langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut draf Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi dalam minuman keras (Miras).
“Ini adalah contoh pemimpin yang dijadikan rujukan dalam konteks pengambilan keputusan selama masukan masukan itu konstruktif,” kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Ia memuji Presiden Jokowi yang melakukan pencabutan lampiran Perpres itu. Menurut Kepala BKPM itu bukti nyata Presiden Jokowi sosok pemimpin yang demokratis serta mendengarkan aspirasi masyarakat.
- Presiden Jokowi Resmi Cabut Draf Perpres Investasi Miras
- MUI Bakal Rapat soal Perpres Investasi Miras
- Persis Jabar Minta Perpres Investasi Miras Dicabut
Bahlil memahami, presiden menerima masukan dan pemikiran para ulama nasional seperti dari tokoh gereja, tokoh agama lain.
“Saya memahami teman-teman dunia usaha miras menginginkan ini terjadi agar ini dilanjutkan kita harus melihat mana kepentingan negara yang lebih besar. Apalagi kita semua umat beragama,” tegasnya mengingatkan.
Sementara itu, Ketua MUI Pusat Cholil Nafis bilang : “Miras ini bisa merusak masyarakat, yang bisa sebabkan terjadinya tindak kejahatan, bisa mengganggu proses perwujudan masyarakat yang berbudaya dan juga beradab harus ditempuh,” pintanya mengapresiasi pencabutan lampiran Perpres 10/2021.
“Majelis Ulama Indonesia berharap ini momentum peneguhan komitmen untuk menyusun berbagai regulasi yang memihak pada kemaslahatan masyarakat, dan juga me-review seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksivitas di tengah masyarakat. Termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran produksi dan juga penyalahgunaan miras di tengah masyarakat, baik yang tersirat maupun tersurat,” papar Cholil.